medcom.id, Jakarta. Presiden SBY didesak menggunakan hak veto kepada DPR untuk menyikapi polemik RUU Pilkada. Presiden tidak tegas dalam polemik tersebut dan terkesan menyerahkannya penyelesaian sengketa RUU Pilkada ini kepada pemerintahan yang akan datang.
"SBY punya 50 persen kekuasaan legislatif. Itu bisa diveto di depan," kata pakar hukum tata negara Refly Harun di sela unjuk rasa Koalisi Kawal RUU Pilkada di depan Istana Negara, Jakarta (16/9).
Dia menjelaskan, veto terhadap DPR dibenarkan pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menggagalkan setiap RUU yang dianggap tidak pro rakyat.
"Bisa diveto sebelum paripurna," kata Refly.
Lanjutnya, sikap pemerintah dalam polemik RUU Pilkada ada di tangan Presiden SBY sendiri. Pasalnya, dia yang paling berhak untuk menentukan.
"Kuncinya ada di tangan SBY. Mendagri tidak pada posisi menentukan karena dia cuma alat presiden," imbuhnya.
Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penolakan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Masyarakat menjadi sangat resah jika kita akan kembali lagi kepada demokrasi semu di masa lalu," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi.
Menurutnya, demokrasi lokal yang sedang mekar saat ini jangan sampai dicabut akarnya. Karena, pilkada langsung telah memberikan banyak manfaat besar bagi iklim demokrasi lokal, sehingga banyak melahirkan stok kepemimpinan daerah yang akan menjadi cikal bakal kepemimpinan nasional.
Karena itu, koalisi mendesak Presiden SBY bersikap tegas dalam polemik mekanisme pilkada. Dengan cara mendorong parlemen memutuskan penyelenggaraan pilkada secara langsung.
"SBY harus tegas. Tidak boleh ngomong pemerintahan mendatang yang memutuskan (pilkada) langsung atau tidak," imbuhnya.
Berikut 10 alasan penyelenggaraan pilkada secara langsung yang disampaikan koalisi kepada Presiden SBY;
1. Hak konstitusional rakyat
2. Rakyat menentukan sendiri pemimpinnya.
3. Ruang yang luas untuk lahirnya pemimpin baru pilihan rakyat.
4. 90 persen pilkada langsung berjalan damai.
5. Mendekatkan rakyat dengan pemimpin.
6. Lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah.
7. Lebih efisien dengan cara serentak.
8. Pemimpin daerah yang lebih bertanggungjawab kepada rakyat.
9. Politik uang adalah produk dari perilaku elit politiknya.
10. Rakyat bisa langsung menagih janji pemimpinnya.
medcom.id, Jakarta. Presiden SBY didesak menggunakan hak veto kepada DPR untuk menyikapi polemik RUU Pilkada. Presiden tidak tegas dalam polemik tersebut dan terkesan menyerahkannya penyelesaian sengketa RUU Pilkada ini kepada pemerintahan yang akan datang.
"SBY punya 50 persen kekuasaan legislatif. Itu bisa diveto di depan," kata pakar hukum tata negara Refly Harun di sela unjuk rasa Koalisi Kawal RUU Pilkada di depan Istana Negara, Jakarta (16/9).
Dia menjelaskan, veto terhadap DPR dibenarkan pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menggagalkan setiap RUU yang dianggap tidak pro rakyat.
"Bisa diveto sebelum paripurna," kata Refly.
Lanjutnya, sikap pemerintah dalam polemik RUU Pilkada ada di tangan Presiden SBY sendiri. Pasalnya, dia yang paling berhak untuk menentukan.
"Kuncinya ada di tangan SBY. Mendagri tidak pada posisi menentukan karena dia cuma alat presiden," imbuhnya.
Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penolakan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Masyarakat menjadi sangat resah jika kita akan kembali lagi kepada demokrasi semu di masa lalu," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi.
Menurutnya, demokrasi lokal yang sedang mekar saat ini jangan sampai dicabut akarnya. Karena, pilkada langsung telah memberikan banyak manfaat besar bagi iklim demokrasi lokal, sehingga banyak melahirkan stok kepemimpinan daerah yang akan menjadi cikal bakal kepemimpinan nasional.
Karena itu, koalisi mendesak Presiden SBY bersikap tegas dalam polemik mekanisme pilkada. Dengan cara mendorong parlemen memutuskan penyelenggaraan pilkada secara langsung.
"SBY harus tegas. Tidak boleh ngomong pemerintahan mendatang yang memutuskan (pilkada) langsung atau tidak," imbuhnya.
Berikut 10 alasan penyelenggaraan pilkada secara langsung yang disampaikan koalisi kepada Presiden SBY;
1. Hak konstitusional rakyat
2. Rakyat menentukan sendiri pemimpinnya.
3. Ruang yang luas untuk lahirnya pemimpin baru pilihan rakyat.
4. 90 persen pilkada langsung berjalan damai.
5. Mendekatkan rakyat dengan pemimpin.
6. Lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah.
7. Lebih efisien dengan cara serentak.
8. Pemimpin daerah yang lebih bertanggungjawab kepada rakyat.
9. Politik uang adalah produk dari perilaku elit politiknya.
10. Rakyat bisa langsung menagih janji pemimpinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)