Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/ARYA MANGGALA
Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/ARYA MANGGALA

HM Prasetyo Diyakini Akan Kembalikan 'Taring' Kejagung

K. Yudha Wirakusuma • 21 November 2014 14:35
medcom.id, Jakarta: Dipilihnya HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini akan mengembalikan 'taring'  Kejaksaan Agung. Hal tersebut lantaran sosok dinilai sudah memiliki jam terbang yang tinggi dalam bidang hukum.
 
"Mudah-mudahan beliau mampu menegakkan dan melaksanakan sebuah kebenaran sesuai apa yang diharapkan Presiden Jokowi, dan harapan rakyat Indonesia," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmaziy, Hasan Husairi Lubis, saat berbindang dengan Metrotvnews.com, Jumat (21/11/2014).
 
Jika orang mendapatkan amanah sesuatu jabatan, lanjutnya, beri kesempatan untuk berbuat lebih baik dari pendahulunya. "Jadi waktu yang akan menilainya, yang penting sebagai anak bangsa kita berbaik sangka dahulu," terangnya.

Menurut saya, lanjutnya, saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya dikotomi parpol dan non parpol. Parpol didirikan juga untuk berniat
berbuat yang baik jika mendapatkan kekuasaan. "Tentunya diakhirnya rakyat yang akan menilai. Jika baik pastilah rakyat mememilih dan
mendukung jika tidak pasti akan sebaliknya," terangnya.
 
Sebelumnya politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) HM Prasetyo resmi menjabat Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief. Prasetyo dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Upacara yang molor selama satu setengah jam ini dimulai dengan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung No 131 tahun 2014. Presiden lalu mengambil sumpah jabatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
 
Kemudian Jokowi dan Prasetyo menandatangani berita acara pengangkatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu sebagai Jaksa Agung definitif.
 
Prasetyo merupakan pensiunan jaksa dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah pensiun, Prasetyo aktif dalam kegiatan politik bersama Partai NasDem. Namun dia tetap dianggap sebagai Jaksa Agung dari pejabat karier (internal).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan