medcom.id, Jakarta: Revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) menjadi salah satu butir kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Perubahan UU ini sudah harus tuntas sebelum masa reses DPR atau 5 Desember nanti.
Revisi tentunya harus melalui Badan Legislasi (Baleg). Baleg memang sudah terbentuk sejak lama. Tapi karena ada dualisme DPR, baleg yang terbentuk di awal hanya diisi anggota dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP.
Kini, anggota Baleg telah paripurna. Anggota dari fraksi-fraksi di KIH juga telah mengisi kursi anggota di Badan yang berfungsi memproses legislasi ini.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Baleg langsung bekerja untuk dapat memproses UU MD3 dalam waktu singkat.
"Saat ini yang prioritas setalah Baleg terbentuk revisi UU MD3. Keabsahan semua sudah diatur di MD3. Dalam waktu yang tidak boleh terlalu lama, Baleg harus menetapkan revisi UU MD3 dalam program legislasi nasional (prolegnas), dibahas dengan membentuk panja dan membahas dengan pemerintah, diambil keputusan, tinggal diputuskan di paripurna," kata Agus.
Nantinya, setelah UU MD3 yang baru ditetapkan, maka akan langsung diimplementasikan. Termasuk penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), dari asalnya empat menjadi lima: satu ketua dan empat wakil ketua.
medcom.id, Jakarta: Revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) menjadi salah satu butir kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Perubahan UU ini sudah harus tuntas sebelum masa reses DPR atau 5 Desember nanti.
Revisi tentunya harus melalui Badan Legislasi (Baleg). Baleg memang sudah terbentuk sejak lama. Tapi karena ada dualisme DPR, baleg yang terbentuk di awal hanya diisi anggota dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP.
Kini, anggota Baleg telah paripurna. Anggota dari fraksi-fraksi di KIH juga telah mengisi kursi anggota di Badan yang berfungsi memproses legislasi ini.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Baleg langsung bekerja untuk dapat memproses UU MD3 dalam waktu singkat.
"Saat ini yang prioritas setalah Baleg terbentuk revisi UU MD3. Keabsahan semua sudah diatur di MD3. Dalam waktu yang tidak boleh terlalu lama, Baleg harus menetapkan revisi UU MD3 dalam program legislasi nasional (prolegnas), dibahas dengan membentuk panja dan membahas dengan pemerintah, diambil keputusan, tinggal diputuskan di paripurna," kata Agus.
Nantinya, setelah UU MD3 yang baru ditetapkan, maka akan langsung diimplementasikan. Termasuk penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), dari asalnya empat menjadi lima: satu ketua dan empat wakil ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)