Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan baru ada lima partai politik (parpol) yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Sebanyak sembilan parpol nonparlemen harus melakukan perbaikan verifikasi faktual lantaran masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
"Hingga pukul 17.10 WIB, baru lima parpol yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Selebihnya dalam proses," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu, 23 November 2022.
Idham mengatakan tenggat perbaikan verifikasi faktual yakni pukul 23.50 WIB, Rabu 23 November 2022. KPU menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham.
Terdapat sembilan parpol yang harus melalui perbaikan verifikasi faktual. Sebanyak lima partai yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI harus melalui verfak lantaran tidak lolos parliamentary threshold (PT). Kemudian empat parpol lainnya tergolong baru, yaitu PKN, Gelora Indonesia, Buruh dan Ummat.
Sementara, sembilan parpol yang lolos parlemen tidak harus mengikuti verfak, yakni PDIP, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan baru ada lima
partai politik (parpol) yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Sebanyak sembilan parpol nonparlemen harus melakukan perbaikan verifikasi faktual lantaran masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
"Hingga pukul 17.10 WIB, baru lima parpol yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Selebihnya dalam proses," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu, 23 November 2022.
Idham mengatakan tenggat perbaikan verifikasi faktual yakni pukul 23.50 WIB, Rabu 23 November 2022.
KPU menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham.
Terdapat sembilan parpol yang harus melalui perbaikan
verifikasi faktual. Sebanyak lima partai yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI harus melalui verfak lantaran tidak lolos
parliamentary threshold (PT). Kemudian empat parpol lainnya tergolong baru, yaitu PKN, Gelora Indonesia, Buruh dan Ummat.
Sementara, sembilan parpol yang lolos parlemen tidak harus mengikuti verfak, yakni PDIP, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)