Gedung KPU. Foto: MI/Susanto
Gedung KPU. Foto: MI/Susanto

Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dinyatakan Tak Lengkap, Salah Satunya Berkarya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 Agustus 2022 20:56
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 16 partai politik (parpol) yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
"Baru jam 13.20 WIB, kami menyelesaikan pemeriksaan berkas terhadap dokumen manual yang dibawa parpol," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.

"Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran," ungkap Hasyim.
 

Baca: 40 Parpol Resmi Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024


Selain dokumennya tidak lengkap, Hasyim menyebut ada tiga parpol yang memegang akun Sipol namun tak mendaftar ke KPU. Ketiga parpol tersebut, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan