Jakarta: Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya keputusan usulan penggunaan nomor urut lama peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan disampaikan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Kalau NasDem akan menyerahkan semua itu kepada KPU," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut KPU memiliki kewenangan menerima atau menolak usulan tersebut. Sebab, KPU merupakan penyelenggara pemilu.
"Itu teknis, biarlah KPU yang memutuskan. Itu kan ada penyelenggaranya," ungkap dia.
Dia meminta agar pihak terkait tak terlalu ikut campur urusan teknis penyelenggaraan pemilu. Percayakan hal tersebut kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Biarlah nanti kemudian KPU yang menentukan seperti apa sih yang pasnya, enggak usah kita memasuki persoalan teknis," sebut dia.
Baca: Partai Peserta Pemilu Menggunakan Nomor Urut Lama, PKB: Usulan Menarik! |
Selain itu, Ali menyampaikan NasDem tak masalah dengan usulan tersebut. Menurut dia, masukan tersebut bagian dari upaya mempermudah sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
Namun, dia menilai usulan tersebut bakal menimbulkan pro dan kontra. Terutama, dari partai yang baru mengikuti pemilu.
"Kalau kontestasi ini hanya diikuti oleh tujuh parpol yang ada hari ini mungkin tidak ada masalah. Tapi kalau kemudian nanti kontestasi diikuti oleh lebih dari parpol hari ini (peserta baru pemilu) kan pasti ada keberatan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di