Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Maluku Utara mengulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan putusan MK, Pilgub Maluku Utara terbukti diwarnai kecurangan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan KPU Maluku Utara tidak akurat dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap di enam desa. Keenam desa yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yaitu Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.
PSU juga harus dilakukan di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat. Karen itu, MK meminta KPU melakukan pemungutan ulang dan merapikan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih.
"Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 17 September 2018.
Baca: KPK Sangkal Menargetkan Cagub Maluku Utara
Selanjutnya, KPU harus melaporkan hasilnya pada MK selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah pemungutan suara ulang dilaksanakan. Sebelumnya, pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali melaporkan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar telah melakukan kecurangan.
Dalam hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu, Hidayat Mus-Rivai memperoleh 176.993 suara. Sedangkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang diusung PDIP dan PKPI hanya meraih 169.123 suara.
Ahmad Hidayat Mus sendiri kini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGqaVAk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Maluku Utara mengulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan putusan MK, Pilgub Maluku Utara terbukti diwarnai kecurangan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan KPU Maluku Utara tidak akurat dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap di enam desa. Keenam desa yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yaitu Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.
PSU juga harus dilakukan di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat. Karen itu, MK meminta KPU melakukan pemungutan ulang dan merapikan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih.
"Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 17 September 2018.
Baca: KPK Sangkal Menargetkan Cagub Maluku Utara
Selanjutnya, KPU harus melaporkan hasilnya pada MK selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah pemungutan suara ulang dilaksanakan. Sebelumnya, pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali melaporkan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar telah melakukan kecurangan.
Dalam hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu, Hidayat Mus-Rivai memperoleh 176.993 suara. Sedangkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang diusung PDIP dan PKPI hanya meraih 169.123 suara.
Ahmad Hidayat Mus sendiri kini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)