Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) tidak sepakat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Kontestasi kepala daerah selanjutnya diharapkan tetap pada 2024.
"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Anggota Komisi II DPR itu menyebut ketentuan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia menyebut perlu perubahan undang-undang bila ingin dikembalikan ke jadwal normal.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebut revisi UU Pilkada belum diperlakukan. Sebab, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada belum diimplementasikan.
(Baca: KPU Berharap Regulasi Baru Terkait Pemilu Terbit Tepat Waktu)
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam undang-undang tersebut belum dijalankan. Bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” kata dia.
Dia menyebut revisi UU Pilkada bakal menguras energi dan fokus pemerintah. Sebaiknya, hal itu digunakan untuk mengatasi pandemi covid-19.
"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari covid-19. Pelaksanaan pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan undang-undang-nya” ujar dia.
Jakarta: PDI Perjuangan (
PDIP) tidak sepakat pemilihan kepala daerah (
Pilkada) dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Kontestasi kepala daerah selanjutnya diharapkan tetap pada 2024.
"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Anggota Komisi II DPR itu menyebut ketentuan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia menyebut perlu perubahan undang-undang bila ingin dikembalikan ke jadwal normal.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebut revisi UU Pilkada belum diperlakukan. Sebab, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada belum diimplementasikan.
(Baca:
KPU Berharap Regulasi Baru Terkait Pemilu Terbit Tepat Waktu)
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam undang-undang tersebut belum dijalankan. Bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” kata dia.
Dia menyebut revisi UU Pilkada bakal menguras energi dan fokus pemerintah. Sebaiknya, hal itu digunakan untuk mengatasi pandemi
covid-19.
"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari covid-19. Pelaksanaan pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan undang-undang-nya” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)