Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan ini dianggap menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19.
"Kita negara optimistis di antara negara terkena covid-19, kalau selesai covid-19, kita lebih cepat larinya," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut dia, UU Ciptaker jadi terobosan penting yang dibuat pemerintah. Hal ini bisa berimbas terdongkraknya investasi dan membuka lapangan kerja.
UU sapu jagat itu memangkas tumpang tindih regulasi. Hal ini membuat Indonesia bisa selangkah lebih maju dibandingkan negara lain yang perekonomiannya juga terdampak pandemi.
Benny mengatakan kemudahan berbisnis dan investasi yang diatur omnibus law itu bisa mendorong daya saing Indonesia terutama di wilayah Asia Tenggara. Investor asing akan lebih melirik Indonesia.
Baca: Hendak Ikut Aksi, 24 Pelajar di Tangerang Ditangkap
Saat ini, Indonesia berada di posisi 73 dari 190 dalam peringkat kemudahan berbisnis dengan skor 69,6 jauh dari Singapura di posisi 2 (skor 86,2) dan Malaysia di posisi 12 (81,5). Dengan UU Ciptaker, Indonesia dipercaya bisa mengejar ketertinggalan.
"Perbaikan dalam memulai bisnis, izin konstruksi, pembayaran pajak, hingga perdagangan lintas negara yang berpengaruh pada daya saing nantinya akan diperbaiki dengan UU Cipta Kerja," jelas Benny.
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU
Ciptaker). Aturan ini dianggap menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19.
"Kita negara optimistis di antara negara terkena covid-19, kalau selesai covid-19, kita lebih cepat larinya," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut dia, UU Ciptaker jadi terobosan penting yang dibuat pemerintah. Hal ini bisa berimbas terdongkraknya investasi dan membuka lapangan kerja.
UU sapu jagat itu memangkas tumpang tindih regulasi. Hal ini membuat Indonesia bisa selangkah lebih maju dibandingkan negara lain yang perekonomiannya juga terdampak pandemi.
Benny mengatakan kemudahan berbisnis dan investasi yang diatur
omnibus law itu bisa mendorong daya saing Indonesia terutama di wilayah Asia Tenggara. Investor asing akan lebih melirik Indonesia.
Baca:
Hendak Ikut Aksi, 24 Pelajar di Tangerang Ditangkap
Saat ini, Indonesia berada di posisi 73 dari 190 dalam peringkat kemudahan berbisnis dengan skor 69,6 jauh dari Singapura di posisi 2 (skor 86,2) dan Malaysia di posisi 12 (81,5). Dengan UU Ciptaker, Indonesia dipercaya bisa mengejar ketertinggalan.
"Perbaikan dalam memulai bisnis, izin konstruksi, pembayaran pajak, hingga perdagangan lintas negara yang berpengaruh pada daya saing nantinya akan diperbaiki dengan UU Cipta Kerja," jelas Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)