Presiden Joko Widodo. Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo. Antara/Sigid Kurniawan

Jokowi Terbitkan Perpres Penanggulangan Ekstremisme, Ini Isinya

Nur Azizah • 18 Januari 2021 11:06
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 202 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme 2020-2024. Aturan ini digunakan untuk acuan di tiap kementerian maupun lembaga pemerintahan.
 
Dalam pasal 1 ayat 2 disebut ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
 
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi pasal 2 ayat 2 dalam aturan tersebut, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Dalam pasal itu dikatakan RAN PE sebagai bagian memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan Perpres ini maka dibentuk sekretariat bersama RAN PE. Sekretariat terdiri dari unsur kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
 
Baca: Pemerintah Didesak Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris
 
Kemudian, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Lalu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
 
"Sekretariat dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan penanggulangan terorisme," isi pasal 5 ayat 3.
 
RAN PE wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Presiden Jokowi. Aturan ini telah ditandatangani pada 6 Januari 2021 dan berlaku sejak ditetapkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan