Ketua MK Anwar Usman. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua MK Anwar Usman. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Boven Digoel Yusak-Yakob

Kautsar Widya Prabowo • 22 Maret 2021 23:52
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah (Pilkada) Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Paslon nomor urut 4 itu terbukti melakukan pelanggaran persyaratan pencalonan.
 
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang ditetapkan berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/pl.02.3-kpt/9116/KPU-kab/9/2020," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan secara virtual, Senin, 22 Maret 2021.
 
MK juga membatalkan keputusan KPU Boven Digoel Nomor 1/pl.02.06-kpt/9116/KPU-kab/1/2021. Keputusan terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven digoel Tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2021.

Majelis hakim menilai eksepsi paslon Yusak-Yakob bersifat kabur dan tidak beralasan menurut hukum. Yusak Yaluwo baru saja menjalani pidana dan belum melampaui waktu yang telah ditentukan.
 
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
 
Gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) Boven Digoel diajukan pasangan calon Martinus Wagi-Isak Bangri. Paslon nomor urut 3 itu tidak mempersoalkan jumlah selisih suara ataupun peraturan mengenai nilai ambang batas.
 
Namun, keduanya menggugat proses verifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak-Yakob. Yusak merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun. Sehingga, belum diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati.
 
Yusak Yaluwo dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Putusan itu diketok pada 2013.
 
Salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota ialah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan Wakil Wali Kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan