Jakarta: Hak bebas murni Abu Bakar Ba'asyir harus diberikan. Pemerintah diminta tidak menunda kebebasan Ba'asyir karena sempat menolak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu harus dilihat dari telah selesainya masa hukuman itu dijalankan. Jangan dilihat dari yang lain," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Januari 2021.
Salah satu hal yang menjadi sorotan menjelang kebebasan Ba'asyir yaitu sikap politiknya terhadap NKRI. Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu belum mau mengaku setia kepada Indonesia.
Wakil Ketua MPR itu menilai sikap politik tak boleh menjadi menghambat hak hukum narapidana. Sebab, Ba'asyir telah menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan hakim karena perkara pendanaan dan memberi dukungan ke kelompok teroris.
Baca: Mahfud Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Berhak Bebas Murni
Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. Terpidana teroris itu telah menyelesaikan 15 tahun masa hukuman.
Sebelumnya, Ba'asyir bisa memperoleh bebas bersyarat pada Desember 2018. Namun, opsi tersebut tidak terwujud karena enggan menyatakan setia kepada NKRI.
Ba'asyir divonis bersalah atas sejumlah kasus teror bom dan pendirian kelompok militan Al-Qaeda di Indonesia. Ia dituding sebagai kepala spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak peristiwa Bom Bali I dan II.
Jakarta: Hak bebas murni Abu Bakar Ba'asyir harus diberikan. Pemerintah diminta tidak menunda kebebasan Ba'asyir karena sempat menolak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu harus dilihat dari telah selesainya masa hukuman itu dijalankan. Jangan dilihat dari yang lain," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Januari 2021.
Salah satu hal yang menjadi sorotan menjelang kebebasan
Ba'asyir yaitu sikap politiknya terhadap NKRI. Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu belum mau mengaku setia kepada Indonesia.
Wakil Ketua MPR itu menilai sikap politik tak boleh menjadi menghambat hak hukum narapidana. Sebab, Ba'asyir telah menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan hakim karena perkara pendanaan dan memberi dukungan ke kelompok
teroris.
Baca:
Mahfud Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Berhak Bebas Murni
Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. Terpidana teroris itu telah menyelesaikan 15 tahun masa hukuman.
Sebelumnya, Ba'asyir bisa memperoleh bebas bersyarat pada Desember 2018. Namun, opsi tersebut tidak terwujud karena enggan menyatakan setia kepada NKRI.
Ba'asyir divonis bersalah atas sejumlah kasus teror bom dan pendirian kelompok militan Al-Qaeda di Indonesia. Ia dituding sebagai kepala spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak peristiwa Bom Bali I dan II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)