medcom.id, Jakarta: Persidangan dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK memanggil empat saksi yakni Juard Effendi (HRD PT Indoguna Utama), Suharyono (Sekjen Kementerian Pertanian), Priyoto (karyawan PT Indoguna Utama), dan Elda Devianne Adiningrat (Komisaris PT Radina Bio Adicita).
Namun, Jaksa Irene Putrie mengatakan saksi Elda alias Dati alias Bunda tidak dapat hadir ke persidangan hari ini karena tengah diperiksa di Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya. "Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Surabaya," ujar Jaksa Irene Putri pada majelis hakim.
Elda adalah perantara penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama ke mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Nama Elda kerap disebut dalam dakwaan Maria Elizabeth. Ia termasuk salah satu saksi penting karena diduga membantu Maria Elizabeth untuk mendapatkan penambahan kuota daging sapi.
Selain disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, Elda juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain di kejaksaan, yaitu kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp55 miliar. (Lov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di