Ketua Komnas Perempuan, Azriana,--Foto: MTVN/Meilikhah
Ketua Komnas Perempuan, Azriana,--Foto: MTVN/Meilikhah

Kemendagri Diminta Laksanakan Wewenang UU Nomor 23 Tahun 2014

Dheri Agriesta • 28 Oktober 2015 15:03
medcom.id, Jakarta: Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 389 kebijakan diskriminatif sejak 2008. Komnas Perempuan mendesak Kementerian Dalam Negeri memberlakukan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
"Kita sudah sampaikan ini ke publik dan pemerintah. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan 23 rekomendasi ke daerah. Kita tidak tahu kenapa cuma segitu, kenapa tidak seluruhnya?" kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).
 
Menurut Azriana, 389 kebijakan itu masih berlaku hingga saat ini. Ada banyak dana yang dikeluarkan untuk membuat kebijakan itu. Sebaiknya, dana operasional kebijakan ini digunakan untuk kebijakan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Komnas Perempuan mengapresiasi tindakan Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan 23 rekomendasi kepada daerah yang dianggap mengeluarkan kebijakan diskriminatif. Meski, hanya satu daerah yang mengganti kebijakan menjadi lebih baik.
 
Azriana menjelaskan, Kemendagri berwenang membatalkan kebijakan daerah yang diskriminatif berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. Kemendagri, kata dia, bisa memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan.
 
"Itu kan lewat UU sekarang (UU Nomor 23 tahun 2014), kalau tidak direspon kan ada sanksinya,” kata dia.
 
Azriana khawatir dengan jumlah kebijakan diskriminatif yang ada di Indonesia saat ini. Komnas Perempuan meminta Kemendagri meninjau dan mencabut kebijakan diskriminatif ini.
 
"Kemendagri harus segera melaksanakan mandat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengatur pembatalan seluruh kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dan mengefektifkan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti permintaan klarifikasi dan pembatalan atas kebijakan daerah yang diterbitkan," kata Azriana.
 
Kurun waktu tahun 2008 hingga 2015 tercatat ada 389 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sebanyak 322 dari total kebijakan ini dinilai berdampak langsung kepada masyarakat.
 
138 kebijakan mengkriminalisasikan perempuan, 30 kebijakan mengatur ruang dan relasi personal, 100 kebijakan tentang pemaksanaan busana, 39 kebijakan mengatur jam malam, 15 kebijakan mengatur pembatasan mobilitas perempuan, dan 54 kebijakan membatasi jaminan kebebasan hidup beragama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan