Menko Polhukam Wiranto jumpa pers di kantor Menko Polhukam . Foto: Dok/Nur Azizah
Menko Polhukam Wiranto jumpa pers di kantor Menko Polhukam . Foto: Dok/Nur Azizah

Wiranto Sebut HTI Mengancam Kedaulatan Indonesia

Nur Azizah • 12 Mei 2017 15:16
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut gerakan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengancam kedaulatan Indonesia. Pihaknya sudah mengamati segala bentuk kegiatan HTI di lapangan.
 
Kegiatan HTI selalu berkaitan dengan dakwah Islam. Namun, pada kenyataannya kegiatan itu sudah masuk dalam wilayah politik.
 
"Gerakan dan dakwah yang disampaikan sudah masuk wilayah politik yang mengancam kedaulatan negara," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Mei 2017.

Kegiatan politik HTI mengusung ideologi Khilafah Islamiyyah. Wiranto menyatakan ideologi Khilafah Islamiyyah bersifat transnasional.
 
"Artinya, berorientasi meniadakan negara dan bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara Islam. Sehingga bangsa menjadi absurd karena bukan bagian khilafah," terang dia.
 
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan, HTI bukan persoalan sepele seperti yang dibicarakan masyarakat. Bila dibiarkan, lanjut dia, HTI bisa mengancam NKRI.
 
"Kewajiban kita mempertahankan keberadaan NKRI. Kita sedang membela dan menjaga kedaulatan negara. Itu yang harus dipahami masyarakat," ungkapnya.
 
Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini berharap pengamat, tokoh agama, dan masyarakat bisa memahami HTI secara jernih dan konkret.
 
Pemerintah mengklaim punya bukti kuat untuk membubarkan HTI. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, bukti aktivitas yang anti-Pancasila dari HTI bertebaran di daerah.
 
Soedarmo menyebut, data-data yang ada telah cukup menjadi bukti bahwa HTI selalu menyuarakan kekhalifahan. Aktivitas ormas ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Apalagi, sudah banyak masyarakat yang melaporkan aktivitas mereka.
 
Atas dasar itu, Soedarmo menilai tak perlu ada surat peringatan untuk membubarkan HTI. Karena, hal ini sudah mengarah kepada penafsiran hukum yang bersifat khusus.
 
Pemerintah, kata dia, tinggal menyerahkan data pelanggaran dan kelengkapannya ke Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti dimasukkan dari Kemenkumham ke kejaksaan," kata Sudarmo, kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan