Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia

Uji Materi UU Pemilu ke MK tak Ganggu Proses Tahapan Pemilu

Whisnu Mardiansyah • 21 Juli 2017 08:09
medcom.id, Jakarta: Proses tahapan Pemilu 2019 diyakini tak akan terganggu, kendati berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan peraturan KPU dan Bawaslu dasar hukumnya adalah UU Pemilu, yang disahkan antara pemerintah dan DPR. UU ini telah sah mengikat sebagai aturan tahapan-tahapan Pemilu.
 
Pemerintah yakin MK pun akan berpandangan sama, jika UU Pemilu tak melanggar konstitusi. Jadi, pemerintah tak mempersiapkan skenario khusus jika UU Pemilu ini dibatalkan oleh MK.

"Pemerintah dalam mengambil keputusan dasarnya konstitusional. Kita tetap tidak berasumsi yang lain-lain," kata Tjahjo di kompleks parlemen Senayan, Jumat 21 Juli 2017.
 
Baca: Mendagri tak Masalah UU Pemilu Digugat
 
Sikap pemerintah yang kekeuh mempertahankan ambang batas di angka 20 persen, karena dinilai sistem ini sudah terbukti berhasil. Setidaknya dalam tiga pemilu langsung sebelumnya, tahun 2004, 2009 dan 2014.
 
"Sikap pemerintah hal-hal yang sudah baik mari kita tingkatkan dan dipertahankan. Hal yang belum sempurna belum kita sempurnakan," tutupnya.
 
UU Pemilu 2019 disahkan setelah melalui proses lobi panjang. Pandangan antarfraksi terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama sepakat dengan ambang batas presiden 20 persen dan kubu yang sepakat ambang batas presiden nol persen.
 

 
Pada akhirnya, opsi A disetujui. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
 
Opsi ini disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati opsi B walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan