medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo sudah menandatangani UU Pemilu yang disahkan DPR pada 21 Juli 2017. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tak menampik kabar itu.
"Loh kan sudah diumumkan (Presiden meneken UU Pemilu) oleh pak Mendagri (Tjahjo Kumolo)," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.
Pramono menjelaskan, tanpa tanda tangan Presiden pun UU Pemilu bisa diundangkan bila telah 30 hari disahkan. Itu diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"UU Pemilu kan batasnya ada, diatur. Begitu Presiden tanda tangan atau tidak tanda tangan pada waktu itu, ya sudah diundangkan. Otomatis," tegas Pramono.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, pihak yang tak puas dengan produk legislasi itu bisa mengambil langkah hukum. Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan.
"Kalau enggak puas (dengan UU Pemilu) ya judicial review," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo sudah menandatangani UU Pemilu yang disahkan DPR pada 21 Juli 2017. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tak menampik kabar itu.
"Loh kan sudah diumumkan (Presiden meneken UU Pemilu) oleh pak Mendagri (Tjahjo Kumolo)," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.
Pramono menjelaskan, tanpa tanda tangan Presiden pun UU Pemilu bisa diundangkan bila telah 30 hari disahkan. Itu diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"UU Pemilu kan batasnya ada, diatur. Begitu Presiden tanda tangan atau tidak tanda tangan pada waktu itu, ya sudah diundangkan. Otomatis," tegas Pramono.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, pihak yang tak puas dengan produk legislasi itu bisa mengambil langkah hukum. Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan.
"Kalau enggak puas (dengan UU Pemilu) ya judicial review," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)