medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Pansus Angket KPK tak perlu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Hasil temuan pansus sebaiknya langsung dilaporkan di rapat paripurna.
"Menurut kami kurang pas misalnya Pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap secara khusus bertemu bapak Presiden," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 September 2017.
Menurut dia, pemerintah punya cara sendiri dalam merespons hasil temuan dan rekomendasi Pansus. Pemerintah tak bisa menanggapi secara resmi temuan dan rekomendasi pansus bila belum diparipurnakan.
Pansus Angket adalah kelembagaan internal parlemen yang tugasnya mengklarifikasi temuan-temuan pelanggaran hingga memberi rekomendasi terhadap KPK. Bila sudah, hasil temuan dan rekomendasi itu dibeberkan dalam rapat paripurna pada 28 September.
Baca: Konsultasi Pansus dan Presiden Dikhawatirkan Membuka Ruang Intervensi
Yandri menyarankan agar Pansus fokus dalam menyelesaikan laporannya. Ia berharap data-data temuan yang dilaporkan dalam rapat paripurna detail dan akurat.
"Kalau nanti rekomendasinya melibatkan pemerintah, tentu mekanisme protokoler sudah diatur antara DPR dan pemerintah. Jadi cukup pimpinan DPR (yang melaporkan hasil pansus ke presiden)," paparnya.
Pansus Angket KPK sebelumnya meminta pimpinan DPR menyurati Presiden untuk berkonsultasi. Pansus akan membawa lima koper temuan pelanggaran lembaga antirasuah itu ke Presiden.
Pansus menemukan empat temuan pelanggaran signifikan yang dilakukan KPK. Yakni berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, tata kelola sumber daya manusia hingga penegakkan hukum dalam hal pemberantasan korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm6py9k" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Pansus Angket KPK tak perlu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Hasil temuan pansus sebaiknya langsung dilaporkan di rapat paripurna.
"Menurut kami kurang pas misalnya Pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap secara khusus bertemu bapak Presiden," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 September 2017.
Menurut dia, pemerintah punya cara sendiri dalam merespons hasil temuan dan rekomendasi Pansus. Pemerintah tak bisa menanggapi secara resmi temuan dan rekomendasi pansus bila belum diparipurnakan.
Pansus Angket adalah kelembagaan internal parlemen yang tugasnya mengklarifikasi temuan-temuan pelanggaran hingga memberi rekomendasi terhadap KPK. Bila sudah, hasil temuan dan rekomendasi itu dibeberkan dalam rapat paripurna pada 28 September.
Baca: Konsultasi Pansus dan Presiden Dikhawatirkan Membuka Ruang Intervensi
Yandri menyarankan agar Pansus fokus dalam menyelesaikan laporannya. Ia berharap data-data temuan yang dilaporkan dalam rapat paripurna detail dan akurat.
"Kalau nanti rekomendasinya melibatkan pemerintah, tentu mekanisme protokoler sudah diatur antara DPR dan pemerintah. Jadi cukup pimpinan DPR (yang melaporkan hasil pansus ke presiden)," paparnya.
Pansus Angket KPK sebelumnya meminta pimpinan DPR menyurati Presiden untuk berkonsultasi. Pansus akan membawa lima koper temuan pelanggaran lembaga antirasuah itu ke Presiden.
Pansus menemukan empat temuan pelanggaran signifikan yang dilakukan KPK. Yakni berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, tata kelola sumber daya manusia hingga penegakkan hukum dalam hal pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)