Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa

Panja Tak Ingin Memaksakan Pleno Draf RUU TPKS Digelar 25 November

Anggi Tondi Martaon • 23 November 2021 16:54
Jakarta: Panitia kerja (panja) tak ingin memaksakan pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan pada 25 November 2021. Panja ingin memastikan sikap mayoritas fraksi pendukung pengesahan draf yang disusun tenaga ahli (TA) Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
 
"Kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain. Tapi kalau belum ya kita lagi lihat primbon lah gitu, hari baik dan langkah baik," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyebut pembahasan RUU TPKS berpotensi terhenti jika pleno pengesahan dipaksakan. Sebab, masih terdapat perbedaan pandangan fraksi-fraksi di DPR terkait draf RUU TPKS.

Wakil Ketua Baleg itu menyampaikan dirinya masih berupaya menyatukan pandangan terkait draf RUU TPKS. Sehingga, seluruh fraksi menyepakati draf yang telah disusun TA Baleg.
 
"Masih komunikasi kiri dan kanan," kata dia.
 
Baca: Perubahan Judul RUU TPKS Jadi Tindak Pidana Seksual Dinilai Menzalimi Korban
 
Dia memaklumi perbedaan pendapat itu merupakan hal biasa dalam proses pembahasan pembuatan aturan. Meskipun, keberadaan RUU TPKS memiliki semangat yang baik, yaitu menjamin hak dan perlindungan korban kekerasan seksual.
 
"Sesuatu yang benar itu belum tentu cocok secara politik. Jadi di ruang politik bisa jadi berbeda gitu," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan