Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah
Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah

Komisi I Ajukan Perpanjangan Pembahasan RUU PDP

Anggi Tondi Martaon • 24 November 2021 17:49
Jakarta: Komisi I DPR mengajukan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, pembahasan bakal beleid tersebut tak kunjung diselesaikan.
 
"Akan ada Bamus (Badan Musyawarah) apakah akan diperpanjang atau ada hal yang lain. Jadi mungkin sore nanti ada keputusan," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 November 2021.
 
Politikus Partai Golkar itu meyakini pimpinan DPR memberikan perpanjangan waktu pembahasan. Apalagi, sudah ada titik terang terkait kendala pembahasan RUU PDP.

Kendala yang dimaksud, yaitu mengenai pembentukan lembaga pengawas penggunaan data pribadi. Menurut dia, butuh beberapa penyesuaian terkait kesepakatan pembentukan lembaga pribadi, terutama sanksi.
 
"Kalau bentuk lembaganya begini, berarti sanksinya harus didetailkan," kata dia.
 
Baca: Panja RUU PDP: Kalau Sudah Ada Titik Temu, Insyaallah Disahkan
 
Dia mencontohkan ketentuan sanksi dalam RUU PDP ketika terjadi peretasan. Dalam RUU PDP, pihak swasta bakal disanksi denda sebesar dua persen dari omset setiap tahun. Sanksi akan ditambah menjadi empat persen jika keamanan siber tidak memenuhi standar.
 
"Kalau lembaga pengendalinya publik kan dia enggak ada omset, dia kan APBN," ucap dia.
 
Dia menyampaikan permasalahan bentuk lembaga dan sanksi harus dipertegas. Sehingga, pengaturan pengawasan lebih jelas.
 
"Yang utamanya UU ini kalau mau mengawasi penggunaan data publik yang dilakukan lembaga publik dan swasta sanksinya kan harus jelas juga," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan