Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Marak Kebocoran Data, Kominfo Jamin Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2021 16:31
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjamin perlindungan data pribadi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kementerian yang dipimpin Johnny G Plate itu bertanggung jawab melindungi data pribadi dan mencegah peredaran konten negatif.
 
"Seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
 
Samuel mengatakan keamanan data masyarakat di dunia digital dijamin Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Tiga skema keamanan Kominfo terdiri atas kewajiban pendaftaran PSE, modernisasi konten, serta pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Baca: BSSN Ikut Selidiki Kebocoran Data 279 Juta Penduduk
 
Meski sudah diberikan jaminan perlindungan, masyarakat diminta tetap waspada. Warga diminta tidak sembarangan memberikan data pribadinya di ruang digital. 
 
Jangan sampai masyarakat menuruti permintaan data yang dilakukan sepihak, dan tanpa konfirmasi. Samuel juga meminta masyarakat mewaspadai permintaan pengisian data pribadi oleh pihak yang tidak jelas, karena berpotensi disalahgunakan.
 
"Jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat," tutur Samuel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan