Jakarta: Keberadaan Pasal 55 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang posisi wakil presiden (wapres) Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi dikhawatirkan membawa imbas. Khususnya bagi wilayah lain yang berstatus sebagai wilayah khusus.
"Daerah khusus di luar Jakarta, semisal Aceh dan Yogyakarta, bahkan mungkin termasuk Kepulauan Riau yang ada kawasan otorita, bisa saja menuntut hal serupa," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Dedi menilai hal itu dapat dijadikan alasan diserupakan agar bisa memberikan kekuasaan lebih besar ke wapres. Selain itu, muatan dalam RUU DKJ itu juga untuk memberikan kewenangan lebih kepada cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
"Agenda ini rasanya bukan agenda yang diupayakan jangka panjang, sangat mungkin ini karena faktor Gibran yang potensial menjadi wapres hingga gagasan itu muncul," ucap Dedi.
Pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan bahwa untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.
Wapres akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi.
Jakarta: Keberadaan Pasal 55
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang posisi wakil presiden (wapres) Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi dikhawatirkan membawa imbas. Khususnya bagi wilayah lain yang berstatus sebagai
wilayah khusus.
"Daerah khusus di luar Jakarta, semisal Aceh dan Yogyakarta, bahkan mungkin termasuk Kepulauan Riau yang ada kawasan otorita, bisa saja menuntut hal serupa," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Dedi menilai hal itu dapat dijadikan alasan diserupakan agar bisa memberikan kekuasaan lebih besar ke wapres. Selain itu, muatan dalam RUU DKJ itu juga untuk memberikan kewenangan lebih kepada cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
"Agenda ini rasanya bukan agenda yang diupayakan jangka panjang, sangat mungkin ini karena faktor Gibran yang potensial menjadi wapres hingga gagasan itu muncul," ucap Dedi.
Pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan bahwa untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.
Wapres akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)