medcom.id, Jakarta: Komisi IV menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Kelautan, pesisisir dan pulau-pulau kecil (KP3K), 13 April 2015. Komisi IV DPR-RI dari Fraksi NasDem Hamdhani mengatakan, pemberian izin reklamasi pantai bukanlah hal haram, asal berdampak pada peningkatan kesejahateraan masyarakat.
“Menurut saya, pemberian izin reklamasi untuk pengembangan daerah-daerah baru yang dilakukan pemerintahan daerah sah-sah saja, selama untuk peningkatan kesejahateraan masyarakatnya," ujarnya saat diwawancarai di media center di sela-sela RDP Komisi IV dengan Dirjen KP3K, Selasa (13/4/2015).
Dia menambahkan, dalam tahapan reklamasi perlu dilihat dalam perizinan, serta dalam plan pembangunan reklamasi. Hal tersebut agar tidak merusak ekosistem serta terdapatnya fasilitas umum, dan sosial lainnya yang dapat dinikmati serta diakses masyarakat di kawasan reklamasi.
Terkait reklamasi teluk Jakarta, anggota DPR RI dapil Kalimantan Tengah, ini beserta Komisi IV meminta perhatian besar terutama pemerintah daerah, yakni gubernur DKI. Hal tersebut agar adanya pengawasan
yang ketat terhadap pihak atau perusahaan yang bermaksud ingin melakukan reklamasi.
"Jangan sampai mereka belum ada izin resmi, tetapi sudah membangun, mempromosikan serta menjual daerah reklamasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa kawasan reklamasi tersebut masih dalam perizinan”, ungkapnya.
Sementara Dirjen KP3K Sudirman Saad mengatakan, terkait pembahasan reklamasi pantai utara
Jakarta, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan pemerintah daerah memiliki kewenangan.
Pertama, memiliki wewenang dalam hal pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak bumi dan gas bumi; Kedua, menerbitkan izin dalam pemanfaatan ruang laut; dan Ketiga, melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau luar.
Selain itu, juga atas Peraturan Menteri KP No.17 Tahun 2013, yang menjelaskan perizinan reklamasi di
wilayah, yang selanjutnya permen tersebut diubah menjadi Permen KP No.28/2014.
Sehingga dengan landasan ini, pemerintahan daerah dapat memberikan izin kepada pihak yang ingin melakukan reklamasi dengan berbagai persyaratan guna kelengkapan izin serta mengajukan proposal perencanaan reklamasi, sehingganya tidak merusakan ekosistem serta ekologi sekitar pembangunan reklamasi.
Reklamasi merupakan salah satu hal yang bisa saja dilakukan pemerintahan daerah, namun perlu dititikberatkan jika dalam setiap tahapannya sesuai dengan UU serta tidak mengabaikan dampak ekosositem serta kehidupan masyarakat.
Seperti yang diketahui permasalahan reklamasi di daerah pingiran pantai memang saat ini sedang dalam sorotan publik serta LSM lingkungan. Hal ini terkait, karena tidak sedikit dalam pelaksanaan reklamasi banyak hal yang masih dilanggar oleh pihak-pihak yang terkait di dalam pengerjaannnya.
Mulai dari masalah perizinan hingga tidak melihat dampak ekologi yang ditimbulkan terkait reklamasi tersebut. Setidaknya saat ini ada 2 (dua) proyek reklamasi yang mendapatkan sorotan, yakni reklamasi teluk Jakarta atau pantai utara Jakarta serta teluk Benoa di Bali.
Terkait dengan 2 (dua) proyek reklamasi tersebut, Komisi IV mengundang Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk rapat dengar pendapat terkait pembahasan reklamasi pantai utara.
medcom.id, Jakarta: Komisi IV menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Kelautan, pesisisir dan pulau-pulau kecil (KP3K), 13 April 2015. Komisi IV DPR-RI dari Fraksi NasDem Hamdhani mengatakan, pemberian izin reklamasi pantai bukanlah hal haram, asal berdampak pada peningkatan kesejahateraan masyarakat.
“Menurut saya, pemberian izin reklamasi untuk pengembangan daerah-daerah baru yang dilakukan pemerintahan daerah sah-sah saja, selama untuk peningkatan kesejahateraan masyarakatnya," ujarnya saat diwawancarai di media center di sela-sela RDP Komisi IV dengan Dirjen KP3K, Selasa (13/4/2015).
Dia menambahkan, dalam tahapan reklamasi perlu dilihat dalam perizinan, serta dalam plan pembangunan reklamasi. Hal tersebut agar tidak merusak ekosistem serta terdapatnya fasilitas umum, dan sosial lainnya yang dapat dinikmati serta diakses masyarakat di kawasan reklamasi.
Terkait reklamasi teluk Jakarta, anggota DPR RI dapil Kalimantan Tengah, ini beserta Komisi IV meminta perhatian besar terutama pemerintah daerah, yakni gubernur DKI. Hal tersebut agar adanya pengawasan
yang ketat terhadap pihak atau perusahaan yang bermaksud ingin melakukan reklamasi.
"Jangan sampai mereka belum ada izin resmi, tetapi sudah membangun, mempromosikan serta menjual daerah reklamasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa kawasan reklamasi tersebut masih dalam perizinan”, ungkapnya.
Sementara Dirjen KP3K Sudirman Saad mengatakan, terkait pembahasan reklamasi pantai utara
Jakarta, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan pemerintah daerah memiliki kewenangan.
Pertama, memiliki wewenang dalam hal pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak bumi dan gas bumi; Kedua, menerbitkan izin dalam pemanfaatan ruang laut; dan Ketiga, melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau luar.
Selain itu, juga atas Peraturan Menteri KP No.17 Tahun 2013, yang menjelaskan perizinan reklamasi di
wilayah, yang selanjutnya permen tersebut diubah menjadi Permen KP No.28/2014.
Sehingga dengan landasan ini, pemerintahan daerah dapat memberikan izin kepada pihak yang ingin melakukan reklamasi dengan berbagai persyaratan guna kelengkapan izin serta mengajukan proposal perencanaan reklamasi, sehingganya tidak merusakan ekosistem serta ekologi sekitar pembangunan reklamasi.
Reklamasi merupakan salah satu hal yang bisa saja dilakukan pemerintahan daerah, namun perlu dititikberatkan jika dalam setiap tahapannya sesuai dengan UU serta tidak mengabaikan dampak ekosositem serta kehidupan masyarakat.
Seperti yang diketahui permasalahan reklamasi di daerah pingiran pantai memang saat ini sedang dalam sorotan publik serta LSM lingkungan. Hal ini terkait, karena tidak sedikit dalam pelaksanaan reklamasi banyak hal yang masih dilanggar oleh pihak-pihak yang terkait di dalam pengerjaannnya.
Mulai dari masalah perizinan hingga tidak melihat dampak ekologi yang ditimbulkan terkait reklamasi tersebut. Setidaknya saat ini ada 2 (dua) proyek reklamasi yang mendapatkan sorotan, yakni reklamasi teluk Jakarta atau pantai utara Jakarta serta teluk Benoa di Bali.
Terkait dengan 2 (dua) proyek reklamasi tersebut, Komisi IV mengundang Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk rapat dengar pendapat terkait pembahasan reklamasi pantai utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)