Mobil Menteri -- Foto : Antara /Widodo S Jusuf
Mobil Menteri -- Foto : Antara /Widodo S Jusuf

Kemenkeu Bantah Beri Jatah 2 Mobil Dinas ke Menteri

Intan fauzi • 26 April 2015 09:15
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan membantah telah memberi jatah dua mobil dinas kepada menteri atau pejabat negara melalui peraturan Nomor 76/PMK.06/2015. Juru Bicara Kementerian Keuangan Arif Baharudin menjelaskan, peraturan baru tersebut sebagai pedoman untuk kendaraan dinas kedepannya.
 
"Bukan untuk memberikan jatah kepada menteri dua mobil, namun untuk memberikan standar mobil jabatan kepada menteri dan pejabat lain sehingga tidak beragam," ujar dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (25/4/2015).
 
"Ditetapkannya (peraturan tersebut) untuk memberikan pedoman penganggaran bagi Kementerian dan Lembaga yang akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor bagi para pejabatnya yang selama ini belum diatur," jelas dia

Arif mencontohkan, Eselon I hanya boleh mendapat satu mobil dengan spesifikasi sedan 2.500 cc 4 silinder. Sementara, menteri mendapat satu mobil jabatan dan satu mobil cadangan bila diperlukan. Mobil cadangan hanya digunakan saat mobil jabatan mengalami gangguan atau kerusakan. Diharapkan pengadaan kendaraan dinas ke depannya, lebih efektif dan efisien.
 
"Diharapkan pengadaan kendaraan jabatan ke depannya akan menjadi lebih proporsional dan seragam agar efektifitas dan efisiensi penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam konteks ini dapat terjaga dengan baik," tutup Arif.
 
Seperti diketahui, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada tanggal 14 April 2015. Peraturan tersebut berisi standar-standar kendaraan dinas yang diperuntukkan menteri dan pejabat Eselon I-IV.
 
Menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapat standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.                                                                                                                                                                           
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan