Mendagri Tjahjo Kumolo saat memaparkan pencapaiannya pasca-dilantik di Kantor Kemendagri, Selasa (6/1/2015)--Metrotvnews.com/Githa Farahdina
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memaparkan pencapaiannya pasca-dilantik di Kantor Kemendagri, Selasa (6/1/2015)--Metrotvnews.com/Githa Farahdina

Soal Perpindahan Ditjen PMD, Mendagri Tunggu MenPAN-RB

Githa Farahdina • 06 Januari 2015 12:35
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari pelepasan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Tjahjo enggan berpolemik dan lebih memilih menunggu keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
"Kami menunggu keputusan Menpan mengenai struktur baru," tegas Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
 
Tjahjo juga enggan menanggapi adanya rumor yang menyebut Kemendagri belum rela melepas Ditjen PMD karena adanya dana desa. Seperti diketahui pemerintah mengalokasikan dana desa senilai Rp65-67 triliun untuk tahun ini.

"Uang desa tidak ada, bukan kewenangan kami. Seandainya ada itu langsung ditransfer ke bupati atau wali kota. Kami tidak komen soal itu," tambah mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
 
Diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 semua urusan tentang desa dipindahkan ke Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDDT). Artinya Ditjen PMD yang selama ini menangani persoalan desa di Kemendagri sudah semestinya dialihkan ke kementerian PDDT.
 
Kemendagri terkesan tak begitu rela melepas Ditjen PMD. Tjahjo bahkan sempat menuturkan Ditjen PMD idealnya berada di lingkungan Kemendagri. Hingga kini juga belum ada upaya pengalihan dari Kemendagri. Sebagian pihak menilai Kemendagri menahan perpindahan itu.   
 
Sebelumnya, mantan Anggota Pansus RUU Desa Malik Haramain meminta Pemerintahan memberikan sepenuhnya urusan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal tersebut untuk mempercepat dan memperjelas mekanisme pencairan dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang Desa.
 
Menurut dia, urusan desa yang sebagian masih diberikan kepada Kemendagri akan menimbulkan tumpang tindih dan ketidakjelasan. "Bagi kami ini masalah. Masalah pertama akan overlap dan juga bagaimana sebuah urusan ditaruh di dua kementerian (berbeda)," tukas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan