medcom.id, Jakarta: Badan Anggaran DPR RI menolak usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Tedjo mengusulkan tambahan Rp726,3 miliar.
Menurut Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit, usulan tidak disetujui karena tak diajukan melalui Menteri Keuangan selaku bendahara negara. Seharusnya, ada tembusan dari usulan tersebut yang ditujukan terlebih dahulu ke Menteri Keuangan yang nantinya diteruskan pada Badan Anggaran.
Selain itu, jelas Ahmadi, program-program yang hendak dilakukan oleh Kemenko Polhukam sebenarnya sudah tercakup dalam pagu pos Kementerian Pertahanan dan TNI dengan nominal lebih dari Rp5 triliun.
"Tidak akan kami berikan catatan, mungkin bisa dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya," kata Ahmadi dalam Rapat Kerja bersama empat Menko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran menyetujui usulan tambahan anggaran dari tiga menko lainnya, yakni Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Maritim.
Ahmadi mengatakan, usulan tambahan anggaran di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebesar Rp 149 miliar disepakati. Jadi, total anggaran Kementerian PMK dalam RAPBN Perubahan 2015 sebesar Rp 444,8 miliar, naik Rp 149 miliar dari pagu APBN 2015 sebesar Rp 295,8 miliar.
Selain itu, Badan Anggaran juga menyepakati usulan tambahan anggaran Kemenko Bidang Perekonomian sebesar Rp 20,8 miliar. Jadi, anggaran Kemenko Bidang Perekonomian dalam RAPBN Perubahan 2015 sebesar Rp 326,68 miliar, naik Rp 20,8 miliar dari pagu APBN 2015 sebesar Rp 305,9 miliar.
Demikian juga usulan tambahan anggaran Kemenko Bidang Kemaritiman sebesar Rp 125 miliar. Adapun anggaran Rp75 miliar yang saat ini ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan direalokasi ke Kemenko Bidang Kemaritiman.
"Dari semua pembicaraan yang dilakukan Badan Anggaran terhadap empat kemenko, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, dan Kemenko Kemaritiman saya kira tidak ada yang komplain. Saya kira ini bisa kita putus dulu," jelas Ahmadi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan