medcom.id, Jakarta: Pembahasan Perppu KPK di Komisi III tak begitu alot. Hanya saja, Wakil Ketua Komisi III melihat ada hal yang lebih substansial digali ketimbang menyetujui atau menolak Perppu karena memang itulah fungsi DPR.
"Kita semua mempersoalkan hal fundamental yang menimbulkan kekosongan itu. Ini yang mau kita buka. Yang jadi masalah kita, hal-hal yang menyebabkan munculnya kekosongan. Ini yang harus dipersoalkan," tegas Benny dalam rapat di Komisi IIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015) malam.
Hal fundamental itu adalah penetapan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Benny tak menafikan kewenangan Polri untuk menetapkan siapa saja sebagai tersangka, begitu juga KPK.
Benny mendesak pihak Polri untuk menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi.
"Dua Pimpinan KPK ditetapkan tersangka apa alasannya? Sehingga menyebabkan kekosongan. Kalau ada (kesalahan) ya lanjutkan. Atau jangan-jangan ada maksud lain? Dibikin-bikin (status) tersangkanya supaya dibikin Perppu ini. Supaya tidak ada asumsi, tuntaskan masalah hukum ini. Kalau memang bersalah teruskan proses hukum, kalau tidak, ya hentikan," tegas Benny.
Urgensi Perppu KPK pun dipertanyakan Benny. Perppu menyebut terjadinya kekosongan mengganggu kinerja KPK. Sementara pada faktanya, ketika Pimpinan KPK bertemu Komisi III, Abraham Samad menyatakan kinerja KPK tak akan terganggu meski hanya memiliki satu pimpinan.
"Jawabannya (Pimpinan KPK), jangankan empat, satu (pimpinan saja) enggak menggangu. Di Perppu dibilang mengganggu. Enggak ada mengganggu. Jangankan tiga, satu pun Pimpinan KPK siap menjalankan roda organiasi KPK," terang dia.
medcom.id, Jakarta: Pembahasan Perppu KPK di Komisi III tak begitu alot. Hanya saja, Wakil Ketua Komisi III melihat ada hal yang lebih substansial digali ketimbang menyetujui atau menolak Perppu karena memang itulah fungsi DPR.
"Kita semua mempersoalkan hal fundamental yang menimbulkan kekosongan itu. Ini yang mau kita buka. Yang jadi masalah kita, hal-hal yang menyebabkan munculnya kekosongan. Ini yang harus dipersoalkan," tegas Benny dalam rapat di Komisi IIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015) malam.
Hal fundamental itu adalah penetapan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Benny tak menafikan kewenangan Polri untuk menetapkan siapa saja sebagai tersangka, begitu juga KPK.
Benny mendesak pihak Polri untuk menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi.
"Dua Pimpinan KPK ditetapkan tersangka apa alasannya? Sehingga menyebabkan kekosongan. Kalau ada (kesalahan) ya lanjutkan. Atau jangan-jangan ada maksud lain? Dibikin-bikin (status) tersangkanya supaya dibikin Perppu ini. Supaya tidak ada asumsi, tuntaskan masalah hukum ini. Kalau memang bersalah teruskan proses hukum, kalau tidak, ya hentikan," tegas Benny.
Urgensi Perppu KPK pun dipertanyakan Benny. Perppu menyebut terjadinya kekosongan mengganggu kinerja KPK. Sementara pada faktanya, ketika Pimpinan KPK bertemu Komisi III, Abraham Samad menyatakan kinerja KPK tak akan terganggu meski hanya memiliki satu pimpinan.
"Jawabannya (Pimpinan KPK), jangankan empat, satu (pimpinan saja) enggak menggangu. Di Perppu dibilang mengganggu. Enggak ada mengganggu. Jangankan tiga, satu pun Pimpinan KPK siap menjalankan roda organiasi KPK," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)