ilustrasi. (Foto:MI)
ilustrasi. (Foto:MI)

KPK Bermasalah, Ini Saran Komisi III Untuk Jokowi

Nur Aivanni • 04 Februari 2015 12:15
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mengambil sikap untuk menyelesaikan kisruh yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Komisi III DPR RI menilai Jokowi dapat melakukan beberapa opsi.
 
Anggota Komisi III dari fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan Jokowi. Pertama, presiden tidak mengeluarkan Kepres pemberhentian Ketua KPK Abraham Samad, sehingga dia tetap menjadi pimpinan KPK. Kedua, Presiden mengeluarkan Kepres pemberhentian kemudian mengeluarkan Perppu untuk pengangkatan pimpinan KPK sementara.
 
"Presiden bisa keluarkan Kepres pemberhentian sementara kemudian keluarkan Perppu. Perppu ini untuk pengangkatan pimpinan sementara KPK sekaligus melengkapi kursi pimpinan KPK yang kosong," kata Arsul, Rabu (4/2/2015).
 
Dia mengungkapkan, kalau Presiden mengambil pilihan yang kedua, maka ia harus mendengarkan masukan dari lembaga-lembaga negara di bidang hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
 
Selain itu, Jokowi harus mendengar pandangan dari pakar hukum tata negara dan kelompok masyarakat sipil. "Jangan sampai KPK tinggal dua pimpinan, sehingga terjadi demoralisasi di KPK yang mengakibatkan kinerja pemberantasan korupsi terganggu.Tentu Jokowi tidak ingin hal itu terjadi," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan