Yorrys Raweyai. Foto: MI/Rommy Pujianto
Yorrys Raweyai. Foto: MI/Rommy Pujianto

Kubu Agung Inisiasi Angket Lapindo

Hardiat Dani Satria • 26 Maret 2015 19:19
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono menentang rencana penggunaan hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, penggunaan hak angket harus terkait dengan hajat hidup orang banyak.
 
“Angket itu bisa dikeluarkan kalau menyangkut hajat hidup orang banyak. Memang apa SK Menkumham itu, dampaknya apa bagi masyarakat?” kata Yorrys kepada Metrotvnews.com, Kamis (26/3/2015).
 
Yorrys mengatakan, DPR lebih baik menggunakan hak angket untuk luapan lumpur Lapindo yang hingga kini belum jelas penuntasannya. Golkar kubu Agung, kata Yorrys, bersama beberapa fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan menginisiasi hak angket lumpur Lapindo. Penggalangan akan mulai dilakukan Senin pekan depan.

"Hari Senin (30 Maret) kita dan KIH akan mulai menggulirkan hak angket untuk Lapindo," ucapnya.
 
Dia juga memastikan anggota Fraksi Partai Golkar kubu Agung tak ada yang menandatangani usulan angket untuk Yasonna. Dia menyebut, usulan angket untuk Yasonna dinilai tidak berguna bagi kemaslahatan masyarakat.
 
“Mana ada itu kami tanda tangan angket buat Menkumham. Sudah pasti tidak ada lah,” kata Yorrys.
 
Menurut Yorrys, angket yang sudah terkumpul sebanyak 166 tandatangan dari fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) tersebut, nantinya justru terus menyusut. Ia bahkan menjamin, banyak anggota DPR yang akan sadar dan akhirnya mencabut usulan angket tersebut.
 
Pada kesempatan yang sama, Yorrys juga menanggapi santai gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Menurut dia, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut merupakan hak kubu Ical.
 
“Itu hak mereka (kubu Ical) gugat di PTUN ya. Saat ini kan seperti Pak Yusril katakan, saat ini yang sah kan kubu Pak Agung Laksono,” ujar Yorrys.
 
Yorrys menambahkan, apabila nantinya kubu Ical di menangkan di PTUN, pihaknya siap mengajukan banding.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan