Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pembahasan RUU PKS Dinilai Tak Perlu Menunggu RKUHP

Siti Yona Hukmana • 23 Juli 2020 20:40
Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, kecewa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Porlegnas) 2020. DPR beralasan pembahasan menunggu penyelesaian Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Sebenarnya tidak harus menunggu RKUHP disahkan terlebih dahulu, bisa saja berjalan bersamaan hingga nanti mana terlebih dahulu yang melakukan sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan khusus mengenai ketentuan pidananya," kata Taufik dalam program Newsmaker Medcom.id, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Taufik tak memungkiri RUU PKS dan RKUHP memiliki kaitan dalam segi substansi. RUU PKS juga mengatur ketentuan pidana. Hanya saja, kata Taufik, tak semua ketentuan pidana dalam RUU PKS diatur pada RKUHP.

"Banyak materi muatan lain di luar soal ketentuan pidana yang memang harus kita undangkan," ujar politikus Partai NasDem itu.
 
Taufik memerinci sejumlah ketentuan pidana yang diatur dalam RUU PKS, yakni jenis-jenis kekerasan seksual, peran dan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dalam bentuk edukasi kepada masyarakat, kemudian melakukan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap korban terkait pemulihan terhadap trauma yang dialaminya.
 
"Lalu yang menjadi penting perlakuan terhadap korban ketika menghadapi proses hukum seperti persoalan bagaimana pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan itu jangan sampai menimbulkan trauma yang baru, sehingga korban ketika menghadapi proses hukum harus menjadi korban kedua kalinya," ungkap Taufik.
 
Ketentuan lainnya, terkait proses pembuktian korban kekerasan seksual. Dalam RUU PKS, pembuktian tidak hanya mengandalkan visum et repertum, namun juga visum traumatik.
 
"Kemudian fungsi dan peran dari pendamping terhadap korban. Hal-hal ini yang diatur nanti di dalam RUU PKS," ucap Taufik.
 
Taufik mengatakan Partai NasDem totalitas mengusung dan mendorong RUU PKS dibahas di DPR dan disahkan menjadi undang-undang. Apalagi, Indonesia memasuki keadaan darurat kekerasan seksual.
 
"Kita akan memperjuangkan agar RUU PKS kembali masuk dalam Prolegnas 2021," kata Taufik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan