Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Fachri Audhia Hafidz
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Fachri Audhia Hafidz

RDP Komisi III di KPK untuk Fungsi Pengawasan

Candra Yuri Nuralam • 07 Juli 2020 16:41
Jakarta: Komisi III DPR mengaku sengaja melaksanakan rapat gelar pendapat (RDP) di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai fungsi pengawasan. Salah satu fungsi Komisi III memastikan kerja dan penggunaan anggaran di KPK sesuai  prosedur.
 
"Sesuai Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD), DPR boleh melakukan rapat pengawasan di dalam gedung DPR atau di luar gedung DPR," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.
 
Herman mengaku juga ingin membawa anggota Komisi III untuk melihat seluk beluk markas Lembaga Antikorupsi. Pasalnya, banyak anggota dewan periode ini yang baru duduk di DPR.

"Sebagian besar anggota Komisi III juga baru periode sekarang yang baru masuk ingin tahu seperti apa KPK itu. Bentuk selnya seperti apa. Sehinga kami merasa perlu untuk dalam konteks pengawasan," ujar Herman.
 
Herman menilai pengawasan dalam bentuk kunjungan terhitung wajar. Pasalnya, Komisi III merupakan salah satu bagian yang menyetujui anggaran yang digunakan KPK dalam menindak pelaku korupsi di Indonesia.
 
"Dalam fungsi itu kami juga mau lihat hasilnya seperti apa," tutur Herman.
 
Herman menegaskan Komisi III hanya melakukan pemantauan. Anggota Komisi III bahkan tak ada yang berinteraksi dengan tahanan.
 
"Tidak ada kepentingan bertemu dengan tahanan KPK. Kami hanya mau lihat prosedurnya untuk masuk ke ruang tahanan itu. Baik pengunjung maupun tahanan itu sendiri, seperti apa prosedurnya," ucap Herman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>