Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Willy Aditya/Istimewa.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Willy Aditya/Istimewa.

RUU Masyarakat Adat Jamin Pengakuan dan Hak

Anggi Tondi Martaon • 05 September 2020 21:33

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat diakomodasi beberapa poin. Mewakili hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, serta pembangunan.
 
"Keseimbangan dan keadilan hak atas pembangunan," sebut Willy.
 
Selain itu, RUU Masyarakat Adat juga mengatur ketentuan-ketentuan lain meliputi pemberdayaan, sistem informasi, lembaga adat, pendanaan dari pemerintah, dan partisipasi masyarakat. RUU juga mengatur sengketa, larangan, sanksi pidana yang berkaitan dengan masyarakat adat, terutama agraria. 

"Penegasan atas penyelesaian konflik agraria yang bersumber pada tidak diakuinya atau tidak dilindunginya hak atas sumber daya alam bagi masyarakat hukum adat," ujar Willy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan