Ilustrasi pemilihan umum. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pemilihan umum. Medcom.id/M Rizal

DPR Bakal Undang TNI-Polri Bahas Hak Pilih Aparat

Anggi Tondi Martaon • 25 Juni 2020 20:07
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia enggan detail membeberkan hilangnya larangan TNI-Polri menggunakan hak pilih dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Doli memastikan TNI-Polri akan dilibatkan dalam merumuskan aspirasi aparat dalam RUU Pemilu.
 
"Kami menunggu pandangan, aspirasi bapak-bapak TNI-Polri," kata dia Doli dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Juni 2020.
 
Dia enggan bicara banyak. Sebab, persoalan tersebut sensitif untuk dibahas.

"Kami sangat hati-hati untuk (membahas) hak untuk TNI-Polri," ujar
 
Dalam draf RUU Pemilu yang diterbitkan pada 6 Mei 2020, tidak ada pasal yang mengatur larangan TNI-Polri menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Regulasi tersebut hanya mengatur tugas dan kewenangan TNI-Polri dalam mengawal pemilu.
 
Berbeda dengan pasal 200 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut implisit melarang aparat pengamanan negara dari dua lembaga itu mengunakan hak suaranya.  
 
Aturan tersebut berbunyi, "dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan