Ilustrasi mudik. Medcom.id
Ilustrasi mudik. Medcom.id

Permenhub Larangan Mudik Segera Terbit

Kautsar Widya Prabowo • 23 April 2020 18:42
Jakarta: Kementerian Perhubungan merampungkan payung hukum larangan mudik Idulfitri 2020. Ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
 
"Permenhub sudah selesai dan diharmonisasi, Permenhub Nomor 25, tertanggal 23 April 2020," ujar staf ahli bidang hukum dan reformasi birokrasi Kemenhub Umar Aris dalam telekonferensi, Kamis, 23 April 2020.
 
Umar menuturkan Permenhub tengah menunggu nomor berita negara. Ini agar regulasi yang ditujukan untuk menekan penyebaran pandmei covid-19 (korona) bisa dipublikasikan.

"Sudah dibooking nomor berita negaranya sebagai persyaratan diterima oleh publik," tutur dia.
 
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Idulfitri 1441 Hijriah Jumat, 24 April 2020 pukul 06.00 WIB. Pelarangan bakal berakhir bertahap.
 
"(Berakhir) sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis, 23 April 2020.
 
(Baca: Dua Skenario Sanksi Bagi Pemudik Nekat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan