Jakarta: Alasan pemberian Bintang Mahaputera Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah dipertanyakan. Pemerintah diminta menjelaskan kepada publik alasan kedua Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendapat tanda jasa.
"Mungkin publik banyak yang enggak tahu apa yang sudah mereka (Fadli dan Fahri) lakukan. Makanya (pemerintah) tunjukkan saja," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno kepada Medcom.id, Selasa, 11 Agustus 2020.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi penerima tanda jasa. Salah satunya, berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara. Terutama pada bidang kesejahteraan, ekonomi, dan sosial.
"Pemerintah wajib menunjukkan apa prestasi Fadli dan Fahri," ungkap dia.
Baca: Fahri dan Fadli Lolos Seleksi Tim Pemberi Tanda Jasa
Dia menilai kedua politikus itu belum berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara. Fadli dan Fahri banyak dikenal publik karena nyinyir selama 2014-2019. Keduanya dinilai vokal karena berada di kelompok oposisi.
Dia tak heran keputusan pemerintah dipertanyakan publik. Sebab, keduanya tidak memiliki kontribusi nyata di bidang ekonomi, sosial, atau kesejahteraan rakyat.
"Sosial ya bikin keramaian aja di medsos (media sosial)," ujar dia.
Pemerintah berencana memberikan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli dan Fahri. Pemberian sudah melalui kajian dan seleksi.
"Yang pasti ada seleksi. Kan adan tim pemberian tanda jasa," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Fahri dan Fadli terus berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara.
Jakarta: Alasan pemberian Bintang Mahaputera Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah dipertanyakan. Pemerintah diminta menjelaskan kepada publik alasan kedua Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendapat tanda jasa.
"Mungkin publik banyak yang enggak tahu apa yang sudah mereka (Fadli dan Fahri) lakukan. Makanya (pemerintah) tunjukkan saja," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno kepada
Medcom.id, Selasa, 11 Agustus 2020.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi penerima tanda jasa. Salah satunya, berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara. Terutama pada bidang kesejahteraan, ekonomi, dan sosial.
"Pemerintah wajib menunjukkan apa prestasi Fadli dan Fahri," ungkap dia.
Baca:
Fahri dan Fadli Lolos Seleksi Tim Pemberi Tanda Jasa
Dia menilai kedua politikus itu belum berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara. Fadli dan Fahri banyak dikenal publik karena nyinyir selama 2014-2019. Keduanya dinilai vokal karena berada di kelompok oposisi.
Dia tak heran keputusan pemerintah dipertanyakan publik. Sebab, keduanya tidak memiliki kontribusi nyata di bidang ekonomi, sosial, atau kesejahteraan rakyat.
"Sosial ya bikin keramaian
aja di medsos (media sosial)," ujar dia.
Pemerintah berencana memberikan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli dan Fahri. Pemberian sudah melalui kajian dan seleksi.
"Yang pasti ada seleksi. Kan adan tim pemberian tanda jasa," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Fahri dan Fadli terus berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)