medcom.id, Jakarta: Teman Ahok tak terlalu terpengaruh usulan DPR menaikkan syarat dukungan calon independen dalam Pilkada hingga 20 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Juru Bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas masih menargetkan satu juta KTP sebagai persyaratan sah agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju melalui jalur independen.
"Kita sih sejauh ini masih berpegang sama aturan yang sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saja," kata Amalia kepada Metrotvnews.com, Rabu (16/3/2016).
MK terakhir kali memutuskan syarat jalur independen haarus mendapat dukungan sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari DPT. Lia menilai DPR telalu memaksakan apabila usulan itu benar masuk dalam UU Pilkada yang akan direvisi.
"Ya berarti selain mereka kebangetan, tugas kami akan semakin berat," ucap dia.
Meski begitu, Lia memastikan semua relawan Teman Ahok tak terpengaruh dengan isu tersebut. Relawan, sambung dia masih tetap mengumpulkan dukungan KTP bagi Ahok-Heru.
"Sekarang di daerah teman-teman kami lagi semangat-semangatnya mau mengusung calon independen," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi menyatakan pihaknya berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Menurut dia, penaikan dilakukan untuk menyamakan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah DPT.
Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia, kemarin.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
medcom.id, Jakarta: Teman Ahok tak terlalu terpengaruh usulan DPR menaikkan syarat dukungan calon independen dalam Pilkada hingga 20 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Juru Bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas masih menargetkan satu juta KTP sebagai persyaratan sah agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju melalui jalur independen.
"Kita sih sejauh ini masih berpegang sama aturan yang sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saja," kata Amalia kepada
Metrotvnews.com, Rabu (16/3/2016).
MK terakhir kali memutuskan syarat jalur independen haarus mendapat dukungan sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari DPT. Lia menilai DPR telalu memaksakan apabila usulan itu benar masuk dalam UU Pilkada yang akan direvisi.
"Ya berarti selain mereka
kebangetan, tugas kami akan semakin berat," ucap dia.
Meski begitu, Lia memastikan semua relawan Teman Ahok tak terpengaruh dengan isu tersebut. Relawan, sambung dia masih tetap mengumpulkan dukungan KTP bagi Ahok-Heru.
"Sekarang di daerah teman-teman kami lagi semangat-semangatnya mau mengusung calon independen," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi menyatakan pihaknya berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Menurut dia, penaikan dilakukan untuk menyamakan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah DPT.
Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia, kemarin.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)