medcom.id, Jakarta: Rencana Komisi II DPR menaikkan syarat dukungan calon independen menjadi 10 persen hingga 20 persen mendapat reaksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)DKI. Syarat 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dinilai kurang masuk akal.
"Itu (20 persen) terlalu tinggi, rentang tengah-tengahnya paling cuma 17 persen," kata Ketua KPUD Sumarno saat dihubungi, Selasa (15/3/2016) malam.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, jalur independen harus mendapat dukungan 6,5 persen hingga 10 persen dari DPT. Ketentuan tersebut juga mengatur sistem pembagian presentase berdasarkan jumlah penduduk.
Bagi wilayah yang memiliki jumlah penduduk 2 juta harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari DPT, wilayah dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta itu harus mengumpulkan dukungan sebesar 8,5 persen dari DPT. Kemudian wilayah yang memiliki jumlah penduduk 6 sampai 12 juta harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari DPT.
"Sejauh ini DPT DKI Jakarta berjumlah 7.026.168 jiwa. Jadi DKI masuk di 7,5 persen," ucap dia.
Mengacu pada peraturan tersebut, jumlah penduduk yang paling tinggi diperkirakan berada pada angka 12 juta dengan kumpulan dukungan 7,5 persen.
"DKI kan enggak ada 12 juta. Jadi rentang 20 persen terlalu tinggi," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, jika dikalikan 17 persen saja dari DPT, pasangan calon butuh mengumpulkan dukungan sekitar 1,119,445 jiwa. Angka ini dia rasa menjadi angka tertinggi yang paling masuk akal ketimbang 20 persen.
"Kalau DKI sampai 12 persen itu juga, wah sudah tinggi sekali jadi semua tergantung berapa presentasenya," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi II melempar wacana akan mengusulkan penaikan syarat untuk calon independen. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan asas keadilan terhadap persyaratan untuk calon yang diusung partai politik.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi, kemarin, mengungkap syarat bagi calon usungan parpol naik dari 5 persen menjadi 20 persen kursi DPRD. Pada kondisi ini, syarat untuk calon independen dinilai jauh dari persyaratan untuk calon usungan parpol.
Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Sekarang masih ada waktu dua bulan," ujar Lukman.
medcom.id, Jakarta: Rencana Komisi II DPR menaikkan syarat dukungan calon independen menjadi 10 persen hingga 20 persen mendapat reaksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)DKI. Syarat 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dinilai kurang masuk akal.
"Itu (20 persen) terlalu tinggi, rentang tengah-tengahnya paling cuma 17 persen," kata Ketua KPUD Sumarno saat dihubungi, Selasa (15/3/2016) malam.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, jalur independen harus mendapat dukungan 6,5 persen hingga 10 persen dari DPT. Ketentuan tersebut juga mengatur sistem pembagian presentase berdasarkan jumlah penduduk.
Bagi wilayah yang memiliki jumlah penduduk 2 juta harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari DPT, wilayah dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta itu harus mengumpulkan dukungan sebesar 8,5 persen dari DPT. Kemudian wilayah yang memiliki jumlah penduduk 6 sampai 12 juta harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari DPT.
"Sejauh ini DPT DKI Jakarta berjumlah 7.026.168 jiwa. Jadi DKI masuk di 7,5 persen," ucap dia.
Mengacu pada peraturan tersebut, jumlah penduduk yang paling tinggi diperkirakan berada pada angka 12 juta dengan kumpulan dukungan 7,5 persen.
"DKI kan enggak ada 12 juta. Jadi rentang 20 persen terlalu tinggi," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, jika dikalikan 17 persen saja dari DPT, pasangan calon butuh mengumpulkan dukungan sekitar 1,119,445 jiwa. Angka ini dia rasa menjadi angka tertinggi yang paling masuk akal ketimbang 20 persen.
"Kalau DKI sampai 12 persen itu juga, wah sudah tinggi sekali jadi semua tergantung berapa presentasenya," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi II melempar wacana akan mengusulkan penaikan syarat untuk calon independen. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan asas keadilan terhadap persyaratan untuk calon yang diusung partai politik.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi, kemarin, mengungkap syarat bagi calon usungan parpol naik dari 5 persen menjadi 20 persen kursi DPRD. Pada kondisi ini, syarat untuk calon independen dinilai jauh dari persyaratan untuk calon usungan parpol.
Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Sekarang masih ada waktu dua bulan," ujar Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)