medcom.id, Jakarta: PPP kubu Romahurmuziy menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz tak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, kubu Romy akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan banding.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani, menjelaskan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus gugatan kubu Djan dinilai masih banyak kekurangan. Sebab, banyak fakta hukum dan bukti di persidangan diabaikan.
"Kalau mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakimnya, maka banyak fakta persidangan, bukti dokumen, saksi dan ahli yang tidak dipertimbangkan," kata Arsul pada Metrotvnews.com, Rabu (23/11/2016).
Arsul memaparkan, fakta yang diabaikan salah satunya proses mediasi atau islah yang difasilitasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 mengesahkan kepengurusan kubu Djan. Kemudian disepakati islah melalui muktamar yang ditandatangani Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua Umum PPP Djan, Habil Marati.
"Pihak yang gugatannya dalam putusan MA 601 tersebut dikabulkan, yakni Kamil Majid sudahh islah, ikut muktamar Pondok Gede dan masuk di kepengurusan," jealsa Arsul.
Arsul menambahkan, saksi ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan di persidangan sudah menjelaskan, putusan MA itu ialah perkara perdata. "Hanya mengikat para pihaknya saja, Menkumham bukan pihak sehingga tidak bisa langsung dipaksa untuk tunduk," kata dia.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Dengan memenangkan gugatan itu, Menkumham pun diminta mencabut SK itu. PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah.
medcom.id, Jakarta: PPP kubu Romahurmuziy menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz tak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, kubu Romy akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan banding.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani, menjelaskan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus gugatan kubu Djan dinilai masih banyak kekurangan. Sebab, banyak fakta hukum dan bukti di persidangan diabaikan.
"Kalau mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakimnya, maka banyak fakta persidangan, bukti dokumen, saksi dan ahli yang tidak dipertimbangkan," kata Arsul pada
Metrotvnews.com, Rabu (23/11/2016).
Arsul memaparkan, fakta yang diabaikan salah satunya proses mediasi atau islah yang difasilitasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 mengesahkan kepengurusan kubu Djan. Kemudian disepakati islah melalui muktamar yang ditandatangani Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua Umum PPP Djan, Habil Marati.
"Pihak yang gugatannya dalam putusan MA 601 tersebut dikabulkan, yakni Kamil Majid sudahh islah, ikut muktamar Pondok Gede dan masuk di kepengurusan," jealsa Arsul.
Arsul menambahkan, saksi ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan di persidangan sudah menjelaskan, putusan MA itu ialah perkara perdata. "Hanya mengikat para pihaknya saja, Menkumham bukan pihak sehingga tidak bisa langsung dipaksa untuk tunduk," kata dia.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Dengan memenangkan gugatan itu, Menkumham pun diminta mencabut SK itu. PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)