medcom.id, Jakarta: Tidak ada yang sitimewa di hari pertama Setya Novanto kembali duduk di kursi pimpinan DPR. Setahun lalu, Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR karena terseret kasus `papa minta saham`.
"Seperti hari-hari sebelumnya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Agus menyebut, sejumlah program yang ada berjalan seperti rencana. Tidak adanya perubahan, lanjut Agus, karena jabatan Ketua DPR bukan hal baru bagi Novanto.
"DPR ini lembaga politik, berarti pilar utama di lembaga ini. Yang menentukan dan mewarnai adalah partai politik. Kami sepenuhnya menyerahkan keputusan (pergantian ketua DPR) kepada Partai Golkar," terangnya.
(Baca: Kembalinya Novanto Disambut Positif)
Pantauan di lokasi, hingga pukul 10.10 WIB, Novanto belum juga datang. Salah seorang petugas pengamanan dalam (pamdal) yang menjaga lift pimpinan di Gedung Nusantara III memastikan baru Agus yang tiba.
"Sepertinya nanti (Novanto) datang," ujar dia.
Sebelumnya, DPR resmi melantik Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR pada 31 November 2016. Pelantikan dilakukan setelah meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR.
(Baca: Setya Novanto Resmi Jadi Ketua DPR Lagi)
Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR, didasari pada Pasal 87 ayat (1) UU MD3. Yang menyebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.
Bila seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, Pasal 87 ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu. Selanjutnya, pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.
medcom.id, Jakarta: Tidak ada yang sitimewa di hari pertama Setya Novanto kembali duduk di kursi pimpinan DPR. Setahun lalu, Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR karena terseret kasus `papa minta saham`.
"Seperti hari-hari sebelumnya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Agus menyebut, sejumlah program yang ada berjalan seperti rencana. Tidak adanya perubahan, lanjut Agus, karena jabatan Ketua DPR bukan hal baru bagi Novanto.
"DPR ini lembaga politik, berarti pilar utama di lembaga ini. Yang menentukan dan mewarnai adalah partai politik. Kami sepenuhnya menyerahkan keputusan (pergantian ketua DPR) kepada Partai Golkar," terangnya.
(Baca: Kembalinya Novanto Disambut Positif)
Pantauan di lokasi, hingga pukul 10.10 WIB, Novanto belum juga datang. Salah seorang petugas pengamanan dalam (pamdal) yang menjaga lift pimpinan di Gedung Nusantara III memastikan baru Agus yang tiba.
"Sepertinya nanti (Novanto) datang," ujar dia.
Sebelumnya, DPR resmi melantik Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR pada 31 November 2016. Pelantikan dilakukan setelah meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR.
(Baca: Setya Novanto Resmi Jadi Ketua DPR Lagi)
Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR, didasari pada Pasal 87 ayat (1) UU MD3. Yang menyebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.
Bila seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, Pasal 87 ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu. Selanjutnya, pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)