medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat dengan permintaan PKS dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Fraksi PKS meminta penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui revisi itu.
Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Immanulhaq mengatakan, partainya ingin revisi MD3 hanya fokus pada penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR.
"Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan," kata Maman saat dihubungi, Jumat (16/12/2016).
Maman menilai penambahan kursi pimpinan dewan untuk menghapus persoalan ketidakadilan. Ini perlu diselesaikan semua pihak.
Menurut dia, penyelesaian persoalan itu penting agar tidak menghilangkan hak-hak partai politik yang memiliki suara signifikan. "Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD, itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil," ujar dia.
Anggota komisi VIII DPR ini menjelaskan, revisi terbatas UU MD3 yang bertujuan memasukkan PDIP di kursi pimpinan DPR dan MPR itu menjadi momentum revisi menyeluruh di 2019. Keinginan Fraksi PKS otomatis harus menunggu revisi pada 2019.
"Sekarang kita harus selsaikan dulu satu persoalan dan menjadikan sebuah sistem UU yang mengatur MPR, DPR, dan DPD ini tidak terjadi ketidakadilan," ucap Maman.
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat dengan permintaan PKS dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Fraksi PKS meminta penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui revisi itu.
Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Immanulhaq mengatakan, partainya ingin revisi MD3 hanya fokus pada penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR.
"Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan," kata Maman saat dihubungi, Jumat (16/12/2016).
Maman menilai penambahan kursi pimpinan dewan untuk menghapus persoalan ketidakadilan. Ini perlu diselesaikan semua pihak.
Menurut dia, penyelesaian persoalan itu penting agar tidak menghilangkan hak-hak partai politik yang memiliki suara signifikan. "Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD, itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil," ujar dia.
Anggota komisi VIII DPR ini menjelaskan, revisi terbatas UU MD3 yang bertujuan memasukkan PDIP di kursi pimpinan DPR dan MPR itu menjadi momentum revisi menyeluruh di 2019. Keinginan Fraksi PKS otomatis harus menunggu revisi pada 2019.
"Sekarang kita harus selsaikan dulu satu persoalan dan menjadikan sebuah sistem UU yang mengatur MPR, DPR, dan DPD ini tidak terjadi ketidakadilan," ucap Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)