Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Bamsoet: Perppu Kebiri Sulit Hilangkan Predator Anak

Al Abrar • 26 Mei 2016 20:17
medcom.id, Jakarta: Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu bertujuan mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.
 
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai, Perppu hanya memberikan ancaman sanksi maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sementara potensi ancaman kekerasan seksualnya sulit dihilangkan.  
 
"Predator anak selalu ada dan terus menghantui anak-anak," kata pria yang akrab disapa Bamsoet melalui siaran persnya, Kamis (26/5/2016).

Dia mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang selalu terjadi di mana-mana. Karena itu, perlindungan anak tetap menjadi tugas utama para orang tua.
 
"Orang tua harus mau memahami dan mengenal segala bentuk ancaman terhadap anak-anak di lingkungan permukiman atau dalam radius tertentu. Tidak hanya pelaku paedofil, sekarang pun marak pengedar narkotika di lingkungan permukiman masyarakat," ujar Bambang.
 
Dia berharap, masyarakat dapat membangun ketahanan dengan mengenal potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan. Salah satunya dengan menutup ruang pornografi, narkoba, dan minuman keras (miras).
 
"Serta tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual dan perjudian," kata  Bambang.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 ini segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
 
"Perppu ini dimaksudkan mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei.
 
Bamsoet: Perppu Kebiri Sulit Hilangkan Predator Anak
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: MI/Ramdani
 
Presiden menuturkan, kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak.
 
"Mengganggu rasa kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Butuh penanganan dengan cara luar baisa," ujar Jokowi.
 
Perppu akan mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik. Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
 
"Dipidana mati, semuur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," jelas mantan Wali Kota Solo ini.
 
Penambahan pasal-pasal tersebut, tambah Jokowi, akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
 
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap Perppu bisa disahkan DPR tanpa halangan. "Akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harapkan teman-teman fraksi DPR bisa sepakat dengan pemerintah," ujar Laoly usai mendampingi konferensi pers Jokowi.
 
Laoly yakin, penambahan hukuman tak akan menjadi kontroversi, termasuk soal kebiri kimia. Menurut Laoly, yang dilakukan bukan katastrasi.
 
Hukuman kebiri kimia juga tak sembarangan diberikan kepada tersangka. Hanya mereka yang melakukan kejahatan berulang dan bergerombol yang akan dijatuhi hukuman ini.
 
Hakim juga bisa memilih apakah memberi hukuman kebiri kimia atau memasang alat deteksi elektronik. Hakim juga bisa memberi dua hukuman itu sekaligus. Perppu tak berlaku surut. Perppu juga hanya diperuntukkan bagi pelaku dewasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan