medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdamai. Kedua pihak diberi waktu mediasi selama 30 hari untuk mencari jalan keluar.
"Sesuai tata cara hukum yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mediasi," kata Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Majelis hakim berharap, mediasi selama 30 hari ke depan menemui jalan keluar, sehingga penggugat dan tergugat bisa berdamai. Mediasi akan dipimpin Hakim Baktar Jubir Nasution selaku mediator kedua belah pihak.
"Para pihak akan dimediator, hasilnya apakah damai, atau tidak nanti kita lanjutkan. Tentu yang kita harapkan adalah berdamai," ujar Made.
Mujahid A. Latief, kuasa hukum dari Fahri Hamzah, mengatakan, pihaknya akan menjalani sidang mediasi, Selasa, 3 Mei 2016, pukul 11.00 WIB. "Nanti pas mediasi, pak Fahri pasti hadir, kita harap tergugat juga hadir," kata Mujahid.
Kuasa hukum PKS Zainudin Paru, meyakini putusan DPP untuk memecat Fahri dari PKS telah melalui prosedur hukum. Pemecatan dilakukan karena Fahri dianggap tidak sejalan lagi dengan partai. "Kami mengikuti proses dan mekanisme persidangan," ujar Zainudin.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Dia menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Presiden PKS Sohibul Iman dituding sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Dalam hal ini, kata dia, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdamai. Kedua pihak diberi waktu mediasi selama 30 hari untuk mencari jalan keluar.
"Sesuai tata cara hukum yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mediasi," kata Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Majelis hakim berharap, mediasi selama 30 hari ke depan menemui jalan keluar, sehingga penggugat dan tergugat bisa berdamai. Mediasi akan dipimpin Hakim Baktar Jubir Nasution selaku mediator kedua belah pihak.
"Para pihak akan dimediator, hasilnya apakah damai, atau tidak nanti kita lanjutkan. Tentu yang kita harapkan adalah berdamai," ujar Made.
Mujahid A. Latief, kuasa hukum dari Fahri Hamzah, mengatakan, pihaknya akan menjalani sidang mediasi, Selasa, 3 Mei 2016, pukul 11.00 WIB. "Nanti pas mediasi, pak Fahri pasti hadir, kita harap tergugat juga hadir," kata Mujahid.
Kuasa hukum PKS Zainudin Paru, meyakini putusan DPP untuk memecat Fahri dari PKS telah melalui prosedur hukum. Pemecatan dilakukan karena Fahri dianggap tidak sejalan lagi dengan partai. "Kami mengikuti proses dan mekanisme persidangan," ujar Zainudin.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Dia menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Presiden PKS Sohibul Iman dituding sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Dalam hal ini, kata dia, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)