Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, survei mencatat 62,1 persen responden yang memilih PKS mendukung pengesahan RUU TPKS.
"Konstituen pemilih PKS itu juga sebagian besar setuju sama RUU TPKS," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei yang dilakukan secara virtual, Minggu 3 April 2022.
Dia menilai sikap PKS yang konsisten menolak pembahasan RUU TPKS bukan berdasarkan aspirasi pemilih. Toh, survei mencatat mencatat konstituen PKS justru banyak mendukung pengesahan bakal beleid tersebut.
"Jadi ini sebenarnya ini problem elite, bukan konstituen," ungkap dia.
Burhanudin menyampaikan dukungan terhadap RUU TPKS berasal dari multipartisan. Hal itu terlihat dari survei yang dilakukan pada 11-21 Februari 2022.
Baca: Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS Rampung Dibahas
Selain PKS, survei ini juga mereka memotret dukungan konstituen partai lainnya. Sebanyak 67,7 persen responden pemilih PDI Perjuangan mendukung RUU TPKS disahkan, Gerindra 62,4 persen, Golkar 66,4 persen, PKB 67,7 persen, NasDem 66,1 persen, PPP 60,8 persen, PAN 65,5 persen, Demokrat 67,6 persen.
Survei melibatkan 1.200 responden. Metode penarikan sampel yaitu multistage random sampling.
Adapun toleransi kesalahan (margin of error) lebih kurang 2,9 persen. Sedangkan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
PKS selalu konsisten menolak pembahasan RUU TPKS. Mereka ingin DPR dan pemerintah mengatur secara keseluruhan perbuatan asusila, tak hanya fokus pada tindakan yang memiliki unsur kekerasan.
Sikap menolak sudah ditunjukan saat rapat pleno pengesahan RUU TPKS pada 8 Desember 2021. Sikap tersebut kembali disuarakan pada Rapat Paripurna, 18 Januari 2022. Rapat tersebut beragendakan penetapan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Hal serupa kembali disampaikan PKS dalam rapat kerja (Raker) awal pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Mereka meminta agar pembahasan ditunda hingga pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.
Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, survei mencatat 62,1 persen responden yang memilih PKS mendukung pengesahan
RUU TPKS.
"Konstituen pemilih PKS itu juga sebagian besar setuju sama
RUU TPKS," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei yang dilakukan secara virtual, Minggu 3 April 2022.
Dia menilai sikap PKS yang konsisten menolak pembahasan RUU TPKS bukan berdasarkan aspirasi pemilih.
Toh, survei mencatat mencatat konstituen PKS justru banyak mendukung pengesahan bakal beleid tersebut.
"Jadi ini sebenarnya ini problem elite, bukan konstituen," ungkap dia.
Burhanudin menyampaikan dukungan terhadap RUU TPKS berasal dari multipartisan. Hal itu terlihat dari survei yang dilakukan pada 11-21 Februari 2022.
Baca:
Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS Rampung Dibahas
Selain PKS, survei ini juga mereka memotret dukungan konstituen partai lainnya. Sebanyak 67,7 persen responden pemilih PDI Perjuangan mendukung RUU TPKS disahkan, Gerindra 62,4 persen, Golkar 66,4 persen, PKB 67,7 persen, NasDem 66,1 persen, PPP 60,8 persen, PAN 65,5 persen, Demokrat 67,6 persen.
Survei melibatkan 1.200 responden. Metode penarikan sampel yaitu multistage random sampling.
Adapun toleransi kesalahan (
margin of error) lebih kurang 2,9 persen. Sedangkan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
PKS selalu konsisten menolak pembahasan
RUU TPKS. Mereka ingin DPR dan pemerintah mengatur secara keseluruhan perbuatan asusila, tak hanya fokus pada tindakan yang memiliki unsur kekerasan.
Sikap menolak sudah ditunjukan saat rapat pleno pengesahan RUU TPKS pada 8 Desember 2021. Sikap tersebut kembali disuarakan pada Rapat Paripurna, 18 Januari 2022. Rapat tersebut beragendakan penetapan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Hal serupa kembali disampaikan PKS dalam rapat kerja (Raker) awal pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Mereka meminta agar pembahasan ditunda hingga pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)