Jakarta: Komisi III melakukan rapat kerja dengan sejumlah perwakilan pemerintah. Kegiatan ini dilakukan untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perwakilan pemerintah dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Wijarnako juga hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Mengawali pembahasan RUU Narkotika, yaitu melaksanakan raker dengan perwakilan pemerintah, agenda raker ini, yaitu mendengarkan penjelasan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan proses pembahasan revisi UU Narkotika dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-02/Pres/01/2022 tertanggal 14 Januari 2022. Surat tersebut ditindaklanjuti pimpinan DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU Narkotika.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 3 Februari 2022, pimpinan DPR menyerahkan tugas pembahasan ke Komisi III. Keputusan itu tertuang dalam Surat pimpinan DPR Nomor T/209/PW.11.01/02/2022 10 Februari 2022.
"Dalam surpres, yang ditugaskan mewakili pemerintah untuk membahas RUU Narkotika, yaitu Menkumham, Menkes, dan Menpan RB," ungkap dia.
Baca: Lima Bandar Narkoba Ditangkap, 20,9 Kg Sabu Disita
Selain mendengarkan penjelasan pemerintah, terang dia, agenda raker pembahasan revisi UU Narkotika akan mendengarkan penyampaian pandangan fraksi. Kemudian, pengesahan jadwal pembahasan revisi UU Narkotika.
"Kemudian penyerahan DIM (daftar inventarisasi masalah revisi UU Narkotika), pembahasan DIM, pembentukan Panja (panitia kerja) revisi UU Narkotika, dan lain-lain," ujar dia.
Jakarta:
Komisi III melakukan rapat kerja dengan sejumlah perwakilan pemerintah. Kegiatan ini dilakukan untuk memulai pembahasan revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Perwakilan pemerintah dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Wijarnako juga hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Mengawali pembahasan RUU Narkotika, yaitu melaksanakan raker dengan perwakilan pemerintah, agenda raker ini, yaitu mendengarkan penjelasan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan proses pembahasan revisi UU Narkotika dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-02/Pres/01/2022 tertanggal 14 Januari 2022. Surat tersebut ditindaklanjuti pimpinan DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU Narkotika.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 3 Februari 2022, pimpinan DPR menyerahkan tugas pembahasan ke Komisi III. Keputusan itu tertuang dalam Surat pimpinan DPR Nomor T/209/PW.11.01/02/2022 10 Februari 2022.
"Dalam surpres, yang ditugaskan mewakili pemerintah untuk membahas RUU Narkotika, yaitu Menkumham, Menkes, dan Menpan RB," ungkap dia.
Baca:
Lima Bandar Narkoba Ditangkap, 20,9 Kg Sabu Disita
Selain mendengarkan penjelasan pemerintah, terang dia, agenda raker pembahasan revisi UU Narkotika akan mendengarkan penyampaian pandangan fraksi. Kemudian, pengesahan jadwal pembahasan revisi UU Narkotika.
"Kemudian penyerahan DIM (daftar inventarisasi masalah revisi UU Narkotika), pembahasan DIM, pembentukan Panja (panitia kerja) revisi UU Narkotika, dan lain-lain," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)