Desain Ibu Kota Baru. Foto: Kementerian PUPR.
Desain Ibu Kota Baru. Foto: Kementerian PUPR.

Kepala Otorita IKN Kemungkinan Dilantik Pekan Depan

Antara • 05 Maret 2022 11:41
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan ada kemungkinan pimpinan penyelenggara Ibu Kota Negara (IKN) akan dilantik Presiden Joko Widodo pekan depan. Namun, ia belum dapat memastikannya secara spesifik.
 
Ia hanya menjelaskan Kepala Otorita IKN Nusantara punya kriteria tersendiri. Salah satunya, memiliki jejaring luas ke lembaga internasional dan sektor keuangan.
 
Ia mengatakan jejaring luas dibutuhkan karena sumber anggaran pembangunan IKN mayoritas berasal dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi. Ini untuk meminimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Itu akan menjadi nilai plus," kata Wandy dikutip dari Antara, Sabtu, 5 Maret 2022.
 
Presiden Jokowi mengatakan 80 persen anggaran pembangunan IKN Nusantara berasal dari skema KPBU dan investasi langsung, sedangkan 20 persen sisanya diperkirakan dari APBN. Sebanyak 20 persen alokasi APBN itu ditujukan untuk membangun kawasan inti pemerintahan, seperti Istana Kepresidenan, dan gedung-gedung kementerian/lembaga.
 
Menurut Wandy, hal penting lainnya dalam pembentukan Otorita IKN adalah sistem dan struktur kelembagaan. Sebab, tahapan kerja memindahkan dan membangun IKN Nusantara akan sangat kompleks.
 
"Jadi meskipun leadership itu penting, yang tak kalah penting adalah sistem keorganisasiannya bisa menjawab tantangan yang kompleks dalam pembangunan dan pemindahan IKN," jelas Wandy.
 
Baca: Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Pekan Depan
 
Sistem dan struktur kelembagaan Otorita IKN akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) mengenai Otorita IKN. Ini menjadi peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
 
Wandy memperkirakan perpres mengenai Otorita IKN akan segera terbit dalam waktu dekat. Termasuk, keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan kepala otorita IKN.
 
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan dalam waktu dekat akan terdapat sembilan peraturan turunan dari UU IKN yang akan diterbitkan. Beberapa peraturan turunan itu antara lain menyangkut susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, serta persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
 
Kemudian, terdapat pula peraturan turunan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara. Lalu, soal perincian rencana induk Ibu Kota Negara hingga mengenai pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Tahapan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara akan dilakukan bertahap hingga tuntas pada 2045.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan