Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengidentifikasi sejumlah persoalan Haji 2022 yang perlu dimitigasi. Salah satunya terkait potensi kenaikan biaya dari pelaksanaan rukun Islam kelima itu.
"(Ada) Potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan (karena pandemi covid-19) baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa, dan asuransi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 13 April 2022.
Baca: Indonesia Berharap Dapat 100 Ribu Kuota Haji Tahun Ini
Persoalan lainnya yakni terkait kondisi keuangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akibat pandemi covid-19. PIHK merupakan badan hukum yang memiliki izin melaksanakan haji khusus.
"Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini," ujar Hilman.
Berdasarkan data pelunasan haji khusus 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Hilman mengatakan jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak maksimal, maka ada potensi jemaah yang sudah melunasi tetap belum bisa diberangkatkan.
"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," ucap Hilman.
Menurut Hilman, Indonesia masih menunggu kepastian otoritas Arab Saudi terkait jumlah jemaah haji yang bisa diberangkatkan. Kuota haji Indonesia akan terbagi menjadi reguler dan khusus.
"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," jelas Hilman.
Jakarta:
Kementerian Agama (Kemenag) mengidentifikasi sejumlah persoalan Haji 2022 yang perlu dimitigasi. Salah satunya terkait potensi kenaikan biaya dari pelaksanaan rukun Islam kelima itu.
"(Ada) Potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan (karena
pandemi covid-19) baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa, dan asuransi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 13 April 2022.
Baca:
Indonesia Berharap Dapat 100 Ribu Kuota Haji Tahun Ini
Persoalan lainnya yakni terkait kondisi keuangan dari Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus (PIHK) akibat pandemi covid-19. PIHK merupakan badan hukum yang memiliki izin melaksanakan haji khusus.
"Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini," ujar Hilman.
Berdasarkan data pelunasan haji khusus 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Hilman mengatakan jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak maksimal, maka ada potensi jemaah yang sudah melunasi tetap belum bisa diberangkatkan.
"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," ucap Hilman.
Menurut Hilman, Indonesia masih menunggu kepastian otoritas Arab Saudi terkait jumlah jemaah haji yang bisa diberangkatkan. Kuota haji Indonesia akan terbagi menjadi reguler dan khusus.
"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," jelas Hilman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)