Jakarta: DPR menegaskan tak pernah berniat menghambat pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ini ditegaskan legislatif menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan pembahasan RUU TPKS dipercepat.
"Sebelum Presiden mengeluarkan statement pun kami dari pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa bukan ada hambatan yang berati dalam soal RUU TPKS," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut pembahasan RUU TPKS terhambat karena masalah teknis. Sebab, draf bakal beleid yang disusun Badan Legislasi (Baleg) belum juga disahkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir Masa Sidang Ke-II Tahun 2021-2022.
Akibatnya, Bamus belum bisa mengagendakan pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR pada Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II. Pimpinan DPR tak ingin menyalahi mekanisme tersebut.
"Kalau kita tidak melewati Bamus waktu itu, kita takut nanti juga cacat hukum dan Undang-undangnya bisa dianggap tidak memenuhi syarat," kata dia.
Baca: NasDem Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS di Paripurna Mendatang
Dia memastikan DPR segera menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS. Setelah pembukaan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022, pimpinan bakal menggelar Bamus untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres (surat presiden) untuk kemudian kita bahas," kata dia.
Dia meyakini supres dan daftar inventaris masalah (DIM) bakal dikirim cepat kepada DPR. Sebab, pembahasan RUU TPKS mendapat perhatian khusus dari Kepala Negara.
"Kalau kemarin Pak Jokowi sudah atensi berarti kan dia akan jemput bola sampai surat dari DPR pasti segera diturunkan surpres dan DIM-nya," ujar dia.
Jakarta:
DPR menegaskan tak pernah berniat menghambat pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS). Ini ditegaskan legislatif menanggapi pernyataan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan pembahasan RUU TPKS dipercepat.
"Sebelum Presiden mengeluarkan statement pun kami dari pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa bukan ada hambatan yang berati dalam soal RUU TPKS," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut pembahasan RUU TPKS terhambat karena masalah teknis. Sebab, draf bakal beleid yang disusun Badan Legislasi (Baleg) belum juga disahkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir Masa Sidang Ke-II Tahun 2021-2022.
Akibatnya, Bamus belum bisa mengagendakan pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR pada Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II. Pimpinan DPR tak ingin menyalahi mekanisme tersebut.
"Kalau kita tidak melewati Bamus waktu itu, kita takut nanti juga cacat hukum dan Undang-undangnya bisa dianggap tidak memenuhi syarat," kata dia.
Baca:
NasDem Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS di Paripurna Mendatang
Dia memastikan DPR segera menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS. Setelah pembukaan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022, pimpinan bakal menggelar Bamus untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres (surat presiden) untuk kemudian kita bahas," kata dia.
Dia meyakini supres dan daftar inventaris masalah (DIM) bakal dikirim cepat kepada DPR. Sebab, pembahasan RUU TPKS mendapat perhatian khusus dari Kepala Negara.
"Kalau kemarin Pak Jokowi sudah atensi berarti kan dia akan jemput bola sampai surat dari DPR pasti segera diturunkan surpres dan DIM-nya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)