Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung proses legalisasi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Regulasi itu menjadi komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik untuk ibu dan anak.
"Supaya ibu dan anak bisa terlindungi ya," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 30 Juni 2022.
Ma'ruf menjelaskan RUU KIA masih dalam pembahasan di DPR. Pemerintah, kata Ma'ruf, akan memberikan rumusan yang terbaik dalam mendukung aturan tersebut.
"Saya kira pemerintah komitmen lah undang-undang (ini) bisa membawa kebaikan ibu dan anak," bebernya.
Sementara itu, RUU KIA telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, Kamis, 30 Juni 2022. Perhatian utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti yang diberikan kepada ibu hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
RUU KIA telah melalui riset dan penyerapan aspirasi dari para pelaku dunia kesehatan, terutama melibatkan asosiasi-asosiasi dalam Focus Group Discussion (FGD). Pertimbangan cuti menjadi 6 bulan juga selaras dengan kajian kesehatan mengenai Air Susu Ibu Eksklusif.
"Saya kira motivasinya dalam rangka menyusun itu (RUU KIA) memanggil para pemerhati kesehatan misalnya asosiasi perawatan Indonesia, asosiasi dokter dan lain sebagainya. Menyusui eksklusif yang sesuai untuk bayi hanya 6 bulan," ungkap Ibnu Multazam selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan inisiator RUU KIA di tayangan Hot Room, Rabu, 29 Juni 2022.
Air Susu Ibu (ASI) eksklusif memiliki kandungan protein, hormon, enzim, zat kekebalan, dan sel darah putih yang merupakan kelengkapan baik diberikan pada bayi umur 0-6 bulan. Pertumbuhan kembang anak pada usia 0-6 bulan sangat dipengaruhi oleh asupan gizi tahap awal dan yang hanya mampu dikonsumsi, diberikan dalam bentuk ASI eksklusif.
"Supaya ibu dan anak bisa terlindungi ya," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 30 Juni 2022.
Ma'ruf menjelaskan RUU KIA masih dalam pembahasan di DPR. Pemerintah, kata Ma'ruf, akan memberikan rumusan yang terbaik dalam mendukung aturan tersebut.
"Saya kira pemerintah komitmen lah undang-undang (ini) bisa membawa kebaikan ibu dan anak," bebernya.
Sementara itu, RUU KIA telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, Kamis, 30 Juni 2022. Perhatian utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti yang diberikan kepada ibu hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Baca: Role Model RUU KIA, DPR Diminta Buat Fasilitas Daycare Bagi Pegawai |
RUU KIA telah melalui riset dan penyerapan aspirasi dari para pelaku dunia kesehatan, terutama melibatkan asosiasi-asosiasi dalam Focus Group Discussion (FGD). Pertimbangan cuti menjadi 6 bulan juga selaras dengan kajian kesehatan mengenai Air Susu Ibu Eksklusif.
"Saya kira motivasinya dalam rangka menyusun itu (RUU KIA) memanggil para pemerhati kesehatan misalnya asosiasi perawatan Indonesia, asosiasi dokter dan lain sebagainya. Menyusui eksklusif yang sesuai untuk bayi hanya 6 bulan," ungkap Ibnu Multazam selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan inisiator RUU KIA di tayangan Hot Room, Rabu, 29 Juni 2022.
Air Susu Ibu (ASI) eksklusif memiliki kandungan protein, hormon, enzim, zat kekebalan, dan sel darah putih yang merupakan kelengkapan baik diberikan pada bayi umur 0-6 bulan. Pertumbuhan kembang anak pada usia 0-6 bulan sangat dipengaruhi oleh asupan gizi tahap awal dan yang hanya mampu dikonsumsi, diberikan dalam bentuk ASI eksklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id