Ilustrasi. Pembangunan di IKN. Foto: Dok Kementerian PUPR.
Ilustrasi. Pembangunan di IKN. Foto: Dok Kementerian PUPR.

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun, Dapat Diperpanjang

Insi Nantika Jelita • 08 Maret 2023 09:41
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Para TKA untuk jabatan tertentu boleh bekerja selama 10 tahun.
 
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.
 
Pada pasal 22 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023 berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang."

Kemudian, dalam beleid itu juga dituliskan pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
 
Baca: Tak Pakai Uang Tunai, Pekerja di IKN Gunakan Ini

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan, dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
 
Selanjutnya, pada pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2023 disebutkan TKA diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA," sebut aturan itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan