Jakarta: Pengamat militer Al-Araf menilai rencana penambahan komando daerah militer (kodam) untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) bentuk kemunduran reformasi. Dia mengatakan gagasan itu bertentangan dengan aturan.
“Pernyataan Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) dan KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman) tidak sejalan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 11 Ayat 2,” kata Al Araf dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Senin, 29 Mei 2023.
Beleid tersebut berbunyi, “Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara”. Al Araf menilai rencana penambahan kodam di seluruh wilayah berpotensi mewadahi upaya untuk mewujudkan kepentingan politik praktis.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan restrukturisasi. Bukan mengambil langkah penambahan kodam.
“(Rencana) tersebut lebih menempatkan ancaman di dalam masyarakat, padahal seharusnya aspek pertahanan lebih melihat ancaman dari luar,” tuturnya.
Dia mengungkap dua strategi yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara. Pertama, menyiapkan alat pertahanan dengan teknologi yang modern atau alutsista (alat utama sistem senjata TNI) yang canggih. Kedua, membangun tentara yang profesional. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Pengamat militer Al-Araf menilai rencana penambahan komando daerah militer (kodam) untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) bentuk kemunduran reformasi. Dia mengatakan gagasan itu bertentangan dengan aturan.
“Pernyataan Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) dan KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman) tidak sejalan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 11 Ayat 2,” kata Al Araf dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Senin, 29 Mei 2023.
Beleid tersebut berbunyi, “Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara”. Al Araf menilai rencana penambahan kodam di seluruh wilayah berpotensi mewadahi upaya untuk mewujudkan kepentingan politik praktis.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan restrukturisasi. Bukan mengambil langkah penambahan kodam.
“(Rencana) tersebut lebih menempatkan ancaman di dalam masyarakat, padahal seharusnya aspek pertahanan lebih melihat ancaman dari luar,” tuturnya.
Dia mengungkap dua strategi yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara. Pertama, menyiapkan alat pertahanan dengan teknologi yang modern atau alutsista (alat utama sistem senjata TNI) yang canggih. Kedua, membangun tentara yang profesional.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)